KNPI Banten Minta Gubernur Banten Tegakkan Perda Pemberdayaan Pemuda

Ramzy
18 Feb 2020 20:38
1 menit membaca

SERANG (SBN) — Ketua Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Banten Ali Hanafiah meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Pemberdayaan Pemuda sebab saat ini, menurutnya, belum ditegakkan.

“Saya berharap ke depan Pemprov Banten patuh terhadap Perda yang ada. Contohnya, Perda Kepemudaan, jelas 2 persen anggaran kepemudaan dan itu harus diberikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” ucapnya usai menghadiri Seminar yang digelar ICMI Banten di Pendopo Lama Gubernur Banten, Kota Serang, Selasa (18 Februari 2020).

Hanafiah menambahkan, kalau dari APBD Banten yang 13 triliun itu 2 persennya digunakan untuk pengembangan kepemudaan, maka jelas akan mampu untuk memberdayakan pemuda di Banten.

“Kami berharap format ini ke depan menjadi modal pemuda berwirausaha. Selain perda, ada juga Kepres 60 tahun 2015. Di mana pemerintah menyiapkan lembaga permodalan kewisrausahan pemuda. Di kita belum ada,” katanya.

Ia mengatakan bahwa pemberdayaan pemuda ini, khususnya kewirausahaan, kendalanya di anggaran.

“Ketika kita mengadakan pelatihan pemuda bagaimana untuk pemuda mandiri, ada kesulitan pemuda ini hambatannya bagaimana mencari permodalan untuk usaha tersebut,” katanya.

Dia berharap ada perhatian dari Pemprov kepada pemuda melalui Lembaga Permodalan Kewirausahaan Pemuda (LPKP).

“Ini salah satu solusi mengatasi pengangguran. Banyak yang bisa kita kembangkan, misalnya, di bidang agrobisnis, kita bisa masuk. Apalagi, Banten ini kaya,” jelasnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan