Kyai dan Ulama Banten Berikan Dukungan Kepada Kejati Untuk Tegakan Hukum

Redaksi
1 Apr 2022 10:57
BERITA 0
3 menit membaca

SERANG (SBN)—Para Kyai dan Ulama mengunjungi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten dalam rangka kunjungan balasan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang telah berkunjung sebelummya ke Kediamanan Abah Abuya Muhtadi Dimyati dan KH. Embay Mulya Syarief.

Dalam kunjungan tersebut, turut mendapingi Kepala Kejati, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Marang, SH., MH. Sementara dari pihak ulama dan Kyai, ada Abuya Muhtadi Dimyati, KH. Embay Mulya Syarief, Abah Syadzili, KH. Sonhaji, KH. Matin Syarqowi, KH. Yusuf Al-Mubarok, KH. Asep Badruttamam, KH. Nunawar Halili, KH. Asep Athoillah, KH. Rohyadi.

Kunjungan tersebut digelar di Mesjid Al-Mizan Kejati Banten pada Rabu (30/3/2022) juga dalam Rangka Menyambut Bulan Suci Ramadhan 1443.

Para Kyai dan ulama berharap kiranya Kejati Banten dalam melaksanakan Tugas dan Fungsinya selalu mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan untuk masyarakat Banten. Para kyai/ulama juga mendukung program Kerja Kejaksaan Tinggi Banten dengan berkolaborasi dan bersinergi dengan para Kyai/Ulama demi kemajuan pembangunan masyarakat Banten yang lebih Baik, serta khususnya pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme di Wilayah Banten.

Pada Kesempatan itu pula Para kyai/ulama memberikan dukungan doa yang langsung dipimpin oleh Ulama Kharismatik Banten Abuya Muhtadi Dimyati.

Dalam sambutannya Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Lejati mengeluarkan kebijakan penegakan hukum berlandaskan kearifan lokal kebijakan penegakan hukum tersebut di antaranya telah menginisiasi program pilar pemberdayaan masyarakat yang diberi nama/Istilah  “Debus Banten’’ merupakan kepanjangan dari desa budaya sunda bakti nyata adhyaksa Banten. “Debus Banten’’ dibentuk sebagai rumah besar masyarakat Banten dalam mewujudkan khittah (Visi) pembentukan kualitas kehidupan masyarakat Banten yang berbudaya hukum berbasis kearifan lokal.

“Tiga Pilar Utama Program “Debus Banten’’  Ini terdiri dari,  “rumah restorative justice’’ sebagai sarana musyawarah mufakat dan perdamaian dalam menyelesaikan perkara hukum yang terjadi dalam masyarakat yang dimediasikan oleh jaksa dengan disaksikan para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif  yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif,” katanya.

Pilar Selanjutnya Adalah ‘’Ngaos Sasarengan Sareng Kyai/Ulama Ngariung Jadi Ilmu Bareng Kejaksaan Tinggi Banten’’ program ini hadir sebagai wadah silaturahmi sekaligus komunikasi antara ulama dan umara dalam membahas perkembangan kondisi sosial, budaya dan hukum di wilayah Provinsi Banten yang diharapkan melalui program ini menjadi sarana sekaligus strategi pencegahan tindak pidana melalui penerangan hukum, penguatan literasi dan sosialisasi hukum.

“Pilar berikutnya adalah “Asah Santri’’ yang merupakan akronim dari adhyaksa sempurnakan hidup santri, dimana program ini akan menjadi program penguatan daya saing dan karya cipta bagi pondok pesantren,” ujarnya.

Jelasnya, program rumah besar “Debus Banten’’ ini diharapkan menjadi pilot project sebagai model strategi pencegahan tindak pidana yang berbasis pada peningkatan kualitas kesejahteraan ekonomi.

Kepala Kejati Banten mengharapkan dengan adanya Program pencegahan dan penindakan yang akan dan sedang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Banten mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Pemerintah Kota serta dukungan dari pada Alim Ulama dan Para Tokoh Masyarakat beserta seluruh Masyarakat Banten.

Pada kesempatan itu pula Kejaksaan Tinggi Banten membagikan berkat berupa paket sembako kepada para santri, santriwati dan anak yatim piatu agar khusuk mejalani Ibadah Puasa di Bulan Suci Ramadhan 1443 H.(hend)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan