Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh 5 ASN Diteruskan ke KASN

Joe
11 Mar 2020 12:17
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kasus dugaan pelanggaran kode etik oleh 5 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Cilegon diteruskan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Pusat oleh Bawaslu Kota Cilegon. Demikian dikatakan Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, di ruang kerjanya, Rabu (11 Maret 2020).

Siswandi mengatakan, putusan sanksi atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan 5 ASN adalah kewenangan KASN, sedangkan pihak Bawaslu hanya merekomendasikan hasil pemeriksaan.

Surat rekomendasi  terkait dugaan pelanggaran kode etik itu sudah dikirimkan Bawaslu kepada KASN pada Senin (9 Maret 2020).

Kelima ASN yang diperiksa Bawaslu beberapa hari lalu ialah Ismatullah (Kepala Dinas Pendidikan), Suhendi (Kabid SMP pada Dindik), Burhanudin (Kasi Trantibum Kecamatan Grogol), Hari Susanto (guru di SMP Al-Islah), dan Dody Setiawan (guru di Al-Khairiyah).

Jika kelima ASN itu memenuhi unsur pelanggaran kode etik, salah satu sanksi yang dikenakan ialah penurunan pangkat. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan