Lahan Milik Pemkab Tangerang Bakal Dijual, Dewan Minta Dikaji Lebih Dalam

Ramzy
11 Mar 2020 16:29
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Sejumlah aset berupa tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang akan dijual guna pengembangan perusuhaan swasta. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang minta Pemkab Tangerang agar melakukan pengkajian lebih dalam.

Fraksi PDI Perjuangan pada pandangan umumnya yang dibacakan oleh Ahmad Supriadi mengatakan, sebagai penunjang pengelolaan barang milik daerah agar terlaksana dengan baik. Maka diperlukan adanya persamaan persepsi secara integrasi dan menyeluruh dari berbagai unsur terkait pengelolaan barang milik daerah.

Supriadi menambahkan, untuk Pemohon pertama, PT.Serpong Cipta Kreasi (Sumarecon Grup), yang berencana melakukan penataan jalan kontruksi dengan membelian lahan yang terletak di Desa Cigandra dan Kelurahan Medang, Kecamatan Pagedangan, karena masuk dalam kawasan penataan.

“Selama penatan dan pengambil alihan dengan pembelian, kontruksi tersebut ridak mengganggu tata ruang, harmonisasi lalu lintas umum dan tidak menutup akses jalan bagi masyarakat umum. Kami setuju untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya, Rabu, 11 Maret 2020.

Sebagai Pemohon kedua, kata dia, PT Kukuh Mandiri Lestari (Agung Sedayu dan Salim Grup) sehubungan dengan pemberian aset berupa tanah di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambil yang sebelumnya diperuntukkan untuk pembangunan SDN Salembaran Jati I. Lahan tersebut masuk dalam area pengembangan Pantai Indah Kapuk II yang akan dilintasi jalan tol sesuai RT RW Kabupaten Tangerang.

“Selama tidak menyalahi aturan dan tidak merugikan masyarakat kami bakal merekomendasi dan mengawal proses pengalihan secara menyeluruh dengan pansus yang ada,” ujarnya.

Sementara itu, Pemohon ketiga, PT Sharindo Matratama sebagai pihakn yang memohon pidah tangan aset lahan tambak di desa Muara, Kecamatan Teluk Naga yang masuk dalam kawasan pengembangan Pantai Indah Kapuk II. Pihaknya meminta agar dipertimbangkan sejauh mana urgensinya atas penjualan aset tanah tersebut.

Menurut Supriadi, hal tesebut sulit dilakukan dengan alasan, di lokasi tersebut sudah terjadi beberapa kali klaim tanah oleh masyarakat. Ditambah lokasi tersebut tidak sesuai dengan RT RW Kabupaten Tangerang. Sebab, kata dia, area tersebut berada dala zona hijau, tetapi nanti pada aplikasinya lahan tersebut akan digunakan sebagai lokasi hunian, yang seharusnya berada dalam zona kuning.

“Jika lahan tambak tersebut dialihkan, secara tidak langsung pemkab merestui adany alih fungsi lahan tambak atau perikanan ke hunian. Dengan ini tidak pas dengan masalah pangan masyarakat Kabupaten Tangerang,” tandasnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan