OKP Menduga PT AFM Membuat Skema Ulur Waktu untuk Melemahkan Masyarakat

Joe
6 Mar 2020 14:21
3 menit membaca

KABUPATEN SERANG (SBN) — Perusahaan buah naga di Baros, Kabupaten Serang, milik PT Agro Fruit Mandiri dituding menjadi penyebab banjir yang terjadi beberapa waktu lalu di daerah sekitarnya. Keluhan warga atas kejadian tersebut membuat  DPRD Kabupaten Serang mengadakan audiensi dan tinjauan ke lokasi.

Undangan DPRD Sempat Mundur

Audiensi pada 20 Februri 2020 antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, DPRD, Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), dan pihak perusahaan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan tinjauan, baik oleh Pemkab maupun DPRD, ke lokasi pemukiman warga yang terdampak banjir dan lokasi perusahaan.

Saat tinjauan dilakukan, DPRD Kabupaten Serang tidak ditemui manajemen perusahaan dengan dalih tidak mendapatkan informasi tentang tinjauan tersebut. Akibatnya, dalam tinjaun itu tidak ada pembicaraan sehingga titik ada temu.

Setelah kunjungan, DPRD mengundang pihak perusahaan untuk datang ke DPRD pada 24 Februari 2020. Namun, pertemuan tersebut diundur karena pihak perusahaan meminta tambahan waktu sehingga baru dapat memenuhi panggilan pada hari Kamis (5 Februari 2020).

Meski Perusahaan Berdalih Tidak Ada Utusan Saat Audiensi, OKP Minta Perusahaan Penuhi Kesepakatan

Dalam pertemuan yang berlangsung di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Serang tersebut, salah seorang perwakilan OKP meminta pihak perusahaan untuk memenuhi tuntutan yang sudah disepakati di berita acara pada saat audiensi.

“Meskipun perusahaan berdalih yang hadir saat audiensi bukan utusan mereka, tetapi tidak mungkin juga ujug-ujug dia hadir. Jadi, pasti atas kehendak dari pihak perusahaan,” ucap Azizi, Ketua OKP Baros dalam forum tersebut.

Perusahaan Minta Waktu untuk Mengkaji Tuntutan dan Kerusakan Dulu

Menyikapi tuntutan tersebut, Ahmad Irawan, yang diberikan kuasa oleh Andre (pemilik perusahaan) mengatakan perusahaan juga harus melihat terlebih dahulu sebab, aspirasi, dan sebagainya agar jangan sampai membuat putusan di luar kemampuan perusahaan.

“Saya harus kaji dulu, harus koordinasi dulu dengan pemilik perusahaan. Perusahaan akan mencatat persoalan di lapangan yang menjadi tuntutan warga,” katanya.

Pihaknya akan melihat hal-hal apa saja yang harus dilakukan, diperbaiki, dan dibenahi. Terkait penyelesaian di lapangan, pasti secepatnya diselesaikan, tetapi memang  butuh waktu.

“Kita kan harus melihat sebab dan akibat, jangan sampai kemudian tidak terkait dengan sebab, terus perusahaan yang menanggung akibatnya. Kan tidak seperti itu,” katanya.

Sambil Menunggu Kesanggupan Perusahaan, DPRD Dorong Perbaiki Kerusakan

Ketua DPRD Kabupaten Serang Aef Saefullah mengatakan, dari 4 butir tuntutan masyarakat, pihak legal perusahaan belum berani menyanggupi karena hak memutuskan ada di tangan pemilik. Karena itu, perusahaan diberi batas waktu sampai 4 April 2020 untuk memberikan jawaban atas tuntutan tersebut.

“Sambil berjalan proses komunikasi dengan owner, kami mendorong pihak perusahaan untuk merevitalisasi, terutama saluran air dan rumah yang terdampak agar ketika terjadi hujan, tidak kembali terdampak banjir,” katanya.

OKP Duga Perusahaan Membuat Skema Melemahkan

Usai pertemuan di DPRD tersebut, Udi, salah seorang perwakilan OKP mengatakan ia menduga pihak perusahaan sengaja membuat skema mengulur waktu agar masyarakat menjadi lemah dengan sendirinya.

“Kalau seperti ini kan hingga sekarang belum ada keputusan, padahal ini sudah beberapa kali upaya pertemuan, tetapi hingga kini kami harus menunggu kesanggupan pihak perusahaan. Saya curiga ini salah satu upaya untuk melemahkan kita,” katanya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan