Penegak Hukum Diminta Tuntaskan Kasus Dana BOS di SMAN 21 Kabupaten Tangerang

Ramzy
1 Jun 2020 14:39
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) – Direktur Akademi Antikorupsi Ade Irawan meminta aparat penegak hukum baik kepolisian maupun kejaksaan segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler di SMAN 21 Kabupaten Tangerang.

Menurut Ade, ketika ada guru-guru yang melaporkan dugaan korupsi yang bermula dari ketidak transparan patut didukung dengan segera melakukan pengusutan secara tuntas.

“Penegak hukum harus serius menaggapi laporan dari para guru seperti adanya dugaan penyelewangan anggaran BOS yang terjadi di SMAN 21 Kabupaten Tangerang,” ujarnya, Senin, 1 Juni 2020.

Ade menjelaskan, di era sekarang jika ada sekolah yang tidak transparan dalam perencanaan dan penggunaan anggaran adalah hal yang sangat memalukan sekaligus mencurigakan. Karena menurut Ade, saat ini setiap pengelola sekolah  bahkan bukan hanya harus transparan tetapi seluruh stakeholder sekolah termasuk guru mestinya dilibatkan dalam perencanaan anggaran.

“Dengan semakin banyak yang terlibat maka makin banyak orang yang akan turut mengawasi sehingga kemungkinan adanya penyelewengan bisa diminimalisir,” jelas Ade.

Baca Juga :

Ia pun menuturkan, kenapa dirinya meminta penegak hukum untuk serius dalam kasus ini karena dugaan korupsi pendidikan yang dikorupsi bukan cuma uang negara dan rakyat tetapi juga masa depan anak. Selain itu juga bisa menjadi efek jera supaya yang lain tidak melakukan hal  yang sama ke depannya.

“Penegak hukum harus tegas dalam menagani kasus korupsi di dunia pendidikan karena ini menyangkut masa depan anak, masa depan negara,” tegas Ade.

Sebelumnya lantaran dianggap tidak transparan dalam mengelola Dana BOS Reguler, kepala sekolah dan bendahara SMAN 21 Kabupaten Tangerang dilaporkan oleh para guru dan pegawainya ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten.

Kepala sekolah berinisial W dan S yang menjabat sebagai bendahara itu diduga telah melakukan penyimpangan penggunaan dana BOS yang diterima sekolah sekitar Rp 1,2 miliar dalam setahun.

Para guru beranggapan kepala sekolah dan bendahara tidak pernah terbuka prihal keuntungan (cashback) sekitar 30% atas pembelian buku teks dan buku pendamping dari salah satu penerbit yang pembayarannya juga menggunakan dana BOS.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan