Rapat Tertutup: DPRD dan Pemkot Cilegon Bahas Soal Dugaan Penguasaan Tanah Negara

Joe
3 Jul 2020 10:10
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisi III DPRD Kota Cilegon bersama Pemerintah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) perihal dugaan penguasaan tanah negara yang dipertanyakan LSM Gappura beberapa waktu lalu. Rapat dilakukan secara tertutup pada Kamis (2 Juli 2020) di ruang rapat DPRD dan dipimpin langsung Ketua DPRD dengan menghadirkan Asda I, Asda II, BPKAD, Bagian Pemerintahan, dan Bagian Hukum.

Baca juga:

Ketua Komisi III DPRD Kota Cilegon Abdul Goffar mengatakan, rapat tersebut menindaklanjuti surat yang masuk ke DPRD perihal dugaan penguasaan lahan negara yang dipertanyakan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Gappura ( Gerakan Peduli Pembangunan Rakyat). Dalam surat tersebut Gappura menduga ada aset daerah yang dipakai oleh swasta.

Politisi asal PKS ini menjelaskan bahwa surat laporan tersebut menyebutkan ada 3 bidang tanah. Hal tersebut sudah dijawab Sekda di media beberapa waktu lalu bahwa hanya terdapat 2 bidang tanah yang luasnya 1.228 m2.

“Informasinya kan tiga bidang, berarti ada satu bidang yang tak bertuan. Kan, gitu? Tapi, kita tidak bisa serta merta mengklaim kalau itu milik pemerintah daerah karena pengakuan kepemilikan tanah itu harus ada alas haknya. Jadi, inilah yang tadi kita konfirmasi dan memang yang bersertifikat itu ada dua bidang,” katanya usai rapat, Kamis (2 Juli 2020).

Jika memang terdapat satu bidang milik pemerintah yang tidak tercatat sebagaimana yang dipertanyakan Gappura, lanjut Goffar, pihaknya akan memeriksa banding (cross check) bersama BPN (Badan Pertanahan Negara) dan mempertanyakan siapa pemilik tanah tersebut.

LSM Gappura juga mempertanyakan batas lahan yang sudah tidak terlihat lagi karena sudah rata dengan tanah si penyewa. Goffar menyatakan batas lahan itu tidak akan berubah karena sudah ada dokumennya.

“Kalau titik koordinat kan kita sudah punya. BPN juga pasti ada. Gak mungkin berubah dari sisi kordinatnya. Saya kira sekarang pengukuran tanah sudah pakai GPS. Kalau dokumennya ada, gak mungkin bisa berubah,” ungkapnya.

Goffar menambahkan, semua hal yang dipertanyakan Gappura sudah ditanyakan dalam rapat dengar pendapat dan semuanya sudah di jawab Sekda di media beberapa waktu lalu bahwa kesemuanya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur karena pemerintah daerah memiliki perda tentang  Pemanfaatan Barang Milik Daerah .

Ketua DPRD Kota Cilegon Endang Efendi mengonfirmasi bahwa dalam rapat tertutup perihal dugaan penguasaan tahan negara itu pihaknya tengah menyamakan persepsi terlebih dahulu bersama pemerintah atas apa yang disampaikan Gappura sekaligus mempertanyakan keabsahannya.

“BPKAD menyampaikan kepada kami, lahan yang tercatat sebagai aset milik pemerintah adalah 2 bidang dengan luas 1.228 meter persegi. Kalau itu [dalam laporan Gappura] ada 3 bidang berarti kami juga bersyukur dong, aset kami bertambah,” kata Endang.

Endang menegaskan bahwa ia sudah memerintahkan Komisi III untuk segera membentuk tim guna memeriksa lokasi tersebut secara langsung bersama BPN agar bisa diketahui kondisi sebenarnya.

Ia juga mengatakan bahwa soal izin sewa PT PGP (Pratama Galuh Perkasa) yang tidak sesuai peruntukannya dengan yang diajukan, seperti terlihat dari banyaknya penimbunan besi slab yang diduga milik Krakatau Steel atau Krakatau Posko, itu bukan ranah DPRD.

“Yang jelas, ranah kami adalah benar tidak PGP menyewa tanah milik pemerintah, senilai berapa, sesuai tidak dengan Perda, berapa nominalnya. Benar, tidak? Kalau kata LSM Gappura memang ada 3 bidang maka tindak lanjut kami adalah mengkroscek bersama BPN, berapa luasnya, benar gak itu,” paparnya.

Perihal permohonan Gappura yang meminta beraudiensi dengan pemerintah (OPD terkait) dan dijembatani DPRD, yakni Komisi III, Endang mengatakan  akan diberikan kesempatan rapat dengar pendapat dengan para pihak terkait.

“Hari ini komisi III sebagai komisi yang berkaitan saya minta untuk menindaklanjuti dan mempelajari dengan mengundang Bagian Aset dan Asda (Asisten Daerah) untuk menjelaskan. Setelah ada penjelasan akan kita undang pelapor bahwa ini, loh, datanya. Kan kita ngomong berdasarkan data,” tutup Endang (Wawan/Atma).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan