Penerima Dana Hibah Pemkot Cilegon Digugat Warga

Joe
5 Mar 2020 10:57
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Penerima bantuan dana hibah dari Pemerintah Kota Cilegon yang bersumber dari keuangan APBD 2018–2020 dilaporkan salah seorang warga Kota Cilegon. Materi gugatan yang disampaikan penggugat pada 3 Maret 2020 di Pengadilan Negeri Serang itu adalah perbuatan melawan hukum.

“Gugatan ini lebih kepada tabayun kami sebagai warga Cilegon melalui Pengadilan Negeri Serang, mengingat bahwa terkait hibah dan bansos yang meningkat menjelang Pemilukada 2020 ini, disinyalir hibah dimaksud diduga akan digelontorkan untuk kepentingan pundi-pundi dana pemenangan bakal calon tertentu pada Pemilukada Kota Cilegon tahun 2020,” ujar Akhmad Kholid selaku penggugat.

Gugatan dengan nomer registrasi, 34/Pdt.G/2020/ PN Srg, tertanggal 3 Maret 2020 itu menggugat beberapa pihak, yakni Ketua DPD KNPI Cilegon, Ketua Forum Komunikasi Majelis Taklim (FKMT) Cilegon, Ketua Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (FORMI), Ketua HIMPAUDI Kota Cilegon, Ketua Kamar Dagang dan industri (Kadin) Kota Cilegon. Ketua terpilih Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Cilegon, Yayasan Al Islah Cilegon, Ketua (FOKER C) Kota Cilegon, dan Ketua PGRI Kota Cilegon.

“Ya, ada perkara nomer itu dan agenda sidang pertamanya tanggal 18 Maret 2020,” ujar Humas Pengadilan Negeri Serang, Chairil Anwar, saat dikonfirmasi Suarabantennews, Kamis (5 Maret 2020).

Hibah bansos yang digugat tersebut meliputi hibah yang sudah dan akan disetujui pada beberapa organisasi yang diduga mengandung konflik kepentingan dan unsur nepotisme.

Pada perkara ini penggugat juga melibatkan KPK RI, BPK RI, BPKP RI, PPATK RI, dan Menteri Dalam Negeri sebagai pihak-pihak yang turut tergugat dalam kapasitas kewenangannya masing-masing karena belum memeriksa perkara ini sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya. Selain itu, ada juga beberapa SKPD Kota Cilegon yang turut tergugat dalam kapasitas dan kewenangannya masing-masing.

“Selain itu kita juga ingin menyampaikan pesan penting bahwa Kota Cilegon ini merupakan milik warga masyarakat, bukan milik segelintir kelompok dan golongan saja, karena Kota Cilegon ini termasuk juga APBD-nya  adalah  milik masyarakat sehingga tidak pantas dan tidak boleh hanya dikuasai oleh sekelompok golongan kroni dan komunitas keluarga atau itu-itu saja,” tandas Ahmad Kholid.

Ahmad Kholid melanjutkan, hal ini juga menjadi pencerahan bagi semua warga Kota Cilegon. Jangan sampai warga hanya sekadar melihat kulitnya Cilegon, melainkan perlu tahu juga bagaimana di dalamnya.

“Insya Allah semuanya akan terbuka melalui pengadilan. Kita ajak tabayun juga KPK, BPK, BPKP, PPATK, Kementerian Dalam Negeri agar semua tahu dan sama-sama mengawasi hibah dan bansos APBD Kota Cilegon. Semoga semuanya akan menjadi sangat jelas dan terang bahwa di Kota Cilegon ini salah satu masalah yang krusial  adalah dugaan derasnya praktik nepotisme yang mendekati kepada potensi paktik korupsi, kolusi dan nepotisme yang tidak menutup kemungkinan berkembang pada potensi adanya pelanggaran hukum serta perbuatan melawan hukum lainnya,” tutup Kholid. (Wawan/Drk)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan