Meski Belum Kantongi RIP, PT PCM Tetap Bangun Jalan Menuju Pelabuhan Warnasari

Joe
18 Jun 2020 12:58
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cilegon, PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) mulai melaksanakan pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari meskipun Rencana Induk Pelabuhan (RIP) yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi belum dikantonginya.

“Pembangunan akses jalan menuju pelabuhan ini salah satu hal yang paling penting dilakukan Jadi, kalau kita ingin membangun, baik di darat maupun di laut, yang utama adalah jalan,” ujarEdi usai melakukan peletakan batu pertama pembangunan jalan menuju Pelabuhan Warnasari. Rabu (17 Juni 2020).

Baca juga: PT PCM Mulai Garap Pembangunan Jalan Menuju Pelabuhan Warnasari

Tahap pembangunan jalan ini dimuai brdasarkan surat nomor AL 302/3/5 PHB 2019 yang ditandatangani Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi perihal penunjukan PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) sebagai pelaksana kegiatan pengusahaan jasa kepelabuhanan di Pelabuhan Warnasari.

Periha RIP yang merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi, Edi Ariadi mengatakan, hingga kini RIP masih dalam proses di tingkat Provinsi Banten. Menurutnya, RIP untuk pembangunan Pelabuhan Warnasari perlu segera dikeluarkan karena daerah Cilegon merupakan daerah laut dan daerah pelabuhan.

“RIP itu mentok di Perda-nya Provinsi.. RIP sekarang kewenangannya ada di Provinsi dan sedang disusun budidaya pesisirnya seperti apa, termasuk menyusun daerah-daerah pelabuhan seperti apa,” kata Wali Kota Cilegon yang juga pemegang saham pada PT PCM itu.

Edi juga mengatakan, terkait perizinan pembangunan pelabuhan, PT PCM sebagai badan usaha milik daerah yang telah ditunjuk pemerintah Kota Cilegon sudah memenuhi persyaratannya, seperti:

  1. Membuat dokumen FS (feasibility study/kajian kelayakan) Konsesi.
  2. Pelepasan HPL (Hak Pengelolaan) lahan 10 hektare sebagai persyaratan penandatanganan konsesi. Perjanjian konsesi antara PT PCM dengan KSOP Kelas I Banten merupakan syarat dalam mendapatkan izin pembangunan pelabuhan.
  3. Penetapan RIP oleh menteri perhubungan yang sampai saat ini masih dalam proses.

“UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menyatakan bahwa sepertiga laut provinsi tidak lagi dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Oleh karena itu, dengan peraturan daerah yang sedang dibuat oleh provinsi Banten, maka RIP masih dalam proses dan kita terus harus berkoordinasi dengan pemerintah provinsi,” katanya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan