Ratusan Buruh Kepung Puspemkot Tangerang Tolak Omnibus Law

Ramzy
22 Jan 2020 15:36
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Ratusan buruh yang tergabung dalam Aliansi Buruh Banten Bersatu (AB3) menggelar aksi demonstrasi di depan Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, Rabu, 22 Januari 2020.

Demo buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengkritik pemerintah yang berencana mensahkan Omnibus Law tentang rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja.

Dalam aksinya mereka meminta agar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang mau mendengarkan aspirasinya mereka, terkait RUU Cipta Lapangan Kerja tersebut.

Suratno Afian Kordinator Aksi mengeluhkan tentang dampak dari Omnibus Law tersebut terhadap buruh. Pasalnya, RUU dari hasil Omnibus Law tersebut dapat mereduksi pengupahan terhadap buruh.

“Sangat merugikan sekali untuk karyawan ya, artinya buruh, jadi itu ada sistem untuk pengupahan perjam, nantinya kalau disahkan itu, upah dari buruh itu dihitung perjam,” ucapnya.

Ia pun menolak keras rencana pemerintah menerbitkan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja lewat Omnibus Law.

“Menurut kami penyusunannyapun dilakukan secara diam diam tidak terbuka dan hanya melibatkan pengusaha saja. Sehingga ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran kami kaum pekerja/buruh Indonesia,” imbuhnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan