KPU Cilegon Dicecar Pertanyaan Akibat Dugaan Pelanggaran Kode Etik oleh Anggota PPK

Joe
29 Jun 2020 15:24
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil pihak KPUD Cilegon karena dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan salah seorang anggota PPK beberapa waktu lalu. Akibatnya, Ketua Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum KPU Cilegon Sehabudin dicecar puluhan pertanyaan seputar dugaan tersebut.

Kordiv Hukum KPUD Cilegon Sehabudin menyampaikan, tim asistensi Bawaslu menanyakan mekanisme perekrutan badan ad hoc PPK dan PPS pada KPUD Kota Cilegon. Selain itu, Bawaslu juga menanyakan perihal keberadaan anggota PPK Kecamatan Pulomerak yang hadir dalam acara dukungan terhadap salah satu bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon itu.

“Dalam hal ini, saya dipanggil  atas nama Ketua KPU, diutus sebagai saksi atas nama Saudara Resa terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan penyelenggara pemilu dengan foto yang ditunjukan kepada saya,” katanya.

Sehabudin menambahkan, KPU Cilegon kerap memberikan imbauan agar para petugas di badan ad hoc menjaga integritas secara ketat, bahkan sekedar untuk me-like posting salah satu bapaslon di media sosial pun tidak diperbolehkan.

Ketua Tim Asistensi Bawaslu Kota Cilegon Lukman Hakim mengatakan, hampir 1,5 jam pihaknya melakukan penggalian informasi terhadap pihak KPU terkait persoalan di atas.

“Kita ingin memastikan sampai sejauh mana KPU ini memberikan pemahaman atau pembekalan terhadap penyelengara, terutama PPK dan PPS, terkait kode etik penyelenggaranya,” ujar Lukman.

Ia juga menyampaikan, untuk mengetahui apakah anggota PPK Kecamatan Pulomerak bernama Reza itu telah melanggar kode etik atau tidak, pihaknya akan melakukan penggalian lebih lanjut sampai bisa dipastikan apakah keberadaannya dalam acara tersebut telah memenuhi unsur pelanggaran atau tidak.

Menurut Siswandi, Ketua Bawaslu Kota Cilegon, hasil klarifikasi dan penelusuran yang sudah dilakukan Tim Asistensi terhadap Reza atau KPU akan dilaporkan kepadanya. Setelah itu, nanti akan diputuskan apakah perlu penambahan atau penggalian yang lebih mendalam. Jika terbukti telah memenuhi unsur pelanggaran kode etik, maka akan dilakukan rapat pleno yang hasilnya akan dilaporkan kepada KPU.

“Setelah selesai nanti kita plenokan dan akan kita sampaikan ke KPU hasilnya seperti apa,” tutup Siswandi. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan