CILEGON (SBN) — Abu Ibrahim bin Picak Abdullah alias Novero (50), narapidana teroris asal Cipocok Jaya, Kota Serang, akhirnya dapat menghirup udara segar. Novero menjalani hukuman selama 2 tahun akibat keterlibatannya dalam jaringan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT). Novero dibebaskan dari Lapas Kelas IIA Cilegon pada Jumat (7 Agustus 2020), sekitar pukul 09.20 WIB.
Sebelumnya, mantan narapidana teroris ini ditahan di Lapas Gunung Sindur, Bogor (Jawa Barat). Namun, ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cilegon sejak 18 Juni 2020.
Novero alias Abu Ibrahim telah terbukti terlibat dalam Jaringan Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) dalam kasus terorisme. Selain itu, Novero juga terbukti turut serta mendanai salah seorang anggota Jemaah Anshorut Tauhid (JAT) yang bernama Alvin untuk berangkat ke Suriah.
Sumaryo, Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP), mengatakan bahwa Novero dibebaskan setelah menjalani masa hukuman selama 2 tahun penjara.
“Tepat tanggal 7 Agustus 2020 Novero dibebaskan sebagai salah satu warga binaan yang terlibat tindak pidana UU 15 Tahun 2003 tentang Terorisme,” kata Sumaryo saat ditemui di Lapas Cilegon, Jumat (7 Agustus 2020).
Sumaryo menambahkan, Novero masuk penjara dan ditahan pada tanggal 7 Agustus 2018 dua tahun lalu. Selama dalam tahanan di Lapas Kelas IIA Cilegon, mantan narapidana teroris ini dalam keadaan sehat.
“Sebelum dibebaskan, kami sudah koordinasi dengan pihak-pihak terkait, di antaranya Densus 88, BIN wilayah Banten, dan Polres Cilegon,” ujarnya.
Novero terlihat mendapat pengawalan ketat dari Densus 88 Antiteror, BIN, dan pihak personel Polres Cilegon saat keluar Lapas.
Novero alias Abu Ibrohim terlihat melakukan sujud sukur di depan pintu keluar Lapas Kelas IIA Cilegon karena telah bebas dari tahanan. Novero juga dikabarkan sempat melaksanakan Salat Duha sebelum keluar lapas.
Di luar Lapas, tampak pihak keluarga bersiap-siap menyambut kedatangan Novero dan isak tangis haru terdengar dari keluarga dan istri serta anak Novero. (Wawan/Atm)