Zaki Janjikan Bank Sampah Terbentuk Dianggaran Perubahan

Ramzy
14 Jan 2019 19:18
2 menit membaca

Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat rapat bersama dengan Camat, Lurah Dan Kepala Desa, Senin (14/1/2019) di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

TANGERANG – Untuk meminimalisasi jumlah sampah yang terus menggunung di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang berada di Jatiwaringin, Kecamatan Mauk. Pemerintah Kabupaten Tangerang menjanjikan akan membangun Bank Sampah ditiap tingkatan.

“Sampah merupakan program kerja pemerintah yang tertuang dalam visi misi pemerintah 2019-2023, dan masuk dalam RPJMD dalam program Kiprah atau Kita peduli pengelolaan Sampah,” kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar saat rapat bersama dengan Camat, Lurah Dan Kepala Desa, Senin (14/1/2019) di Pendopo Bupati, Jalan Kisamaun, Kota Tangerang.

Zaki menjelaskan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan harus bekerja sama dengan Bapeda untuk merumuskan seluruh instrumen terkait perencanaan pembangunannya, supaya program ini bisa berjalan dan dinikmati masyarakat.

“Apakah nantinya pengelolaan Bank sampah dilakukan UPT dinas, atau di BUMD-kan, kita akan selesaikan formulanya melaluinya agan Bapeda,” tegasnya.

Menurutnya, ini tidak bisa dikerjakan sendiri oleh dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan, melainkan butuh campur tangan dinas lain, seperti Bapeda ini untuk merumuskan program dan keuangannya sehingga tidak menjadi wacana semata.

“Saya memastikan, supaya Bapeda bisa menganggarkan Bank sampah ini pada perubahan 2019, sehingga langsung terealisasi pelaksanaannya,” jelas Zaki.

Sementara itu Kepala Bidang Perencanaan dan Prasarana Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bapeda) Kabupaten Tangerang, Erwin Mawandi mengatakan, masalah sampah ini sudah sangat akut, karena semenjak tahun 2013 sudah dalam penanganan, namun hingga kini belum berhasil secara maksimal.

“Semenjak periode pertama Bupati Zaki, sampah sudah menjadi perioritas, namun hasilnya masih banyak pertanyaan,” paparnya.

Ia mengakui masalah Bank sampah tidak hanya menjadi wacana serimonial saja, namun program ini harus hadir dari tingkatan unit hingga Bank Sampah tingkat induk.

“Bank sampah itu harus ada ditingkat RW atau Unit, tingkat Regional Kelurahan tingkat Wilayah Kecamatan dan Bank sampah tingkat Induk yang dikelola oleh Dinas,” jelas Erwin.

Jadi, diakui Erwin, ada jenjang bertingkat yang nantinya tidak ada masyarakat yang dirugikan dalam mengelola dan memilah sampah ini, karena semuanya tertangani dengan baik.

“Setiap tingkatan mempunyai kewajiban yang sama untuk mengakomodir atau membeli sampah yang disalurkan, umpannya masyarakat menjual ke unit dan unit menjual ke regional hingga seterusnya, lebih utama adalah harga yang stabil,” tegasnya.

Erwin mengakui, karena ini program pembahasan 2018, maka baru bisa diimplementasikan pada tahun ini, dan itupun tidak dalam murni.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan