Ditabrak Truk, Portal Pembatas Jam Operasional Perbup 47 di Teluknaga Rusak

Ramzy
20 Jan 2020 11:51
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Portal yang merupakan salah satu pembatas jam operasional sesuai Perbup 47 tahun 2018 tak lagi diacuhkan. Lantaran, portal tersebut tetap dihajar oleh truk bermuatan besar seperti portal yang dipasang di Desa Bojong Renged, Kecataman Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Jumat, 17 Januari 2020.

Informasi yang dihimpun, portal di Jalan Raya Kampung Melayu, Desa Bojong Renged tersebut belum lama dibangun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang. Kini keadaannya rusak setelah ditabrak truk kontainer pada Kamis, 16 Januari 2020 kemarin. Sehari setelah aksi demo santri dan masyarakat setempat.

Kepala Bidang Lalu Lintas, Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Norman Daviq mengatakan sejak hari Rabu, sudah ada tiga mobil yang maksa melintas dan menabrak protal.

“Pasca ditutup kemarin, sudah tiga mobil besar yang nabrak portal,” ujar Norma kepada wartawan.

Terang Norman, portal diaktifkan serta dijaga oleh petugas Dishub tepat pada Rabu, 15 Januari 2020 saat santri menggelar aksi di sekitar lokasi. Namun, kata Norman, karena kodisinya rusak, akan dilakukan perbaikan terlebih dahulu dengan waktu sekitar satu pekan perbaikan.

“Sekarang posisinya lagi dibetulin, paling nggak makan waktu satu minggu,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, ribuan santri Pondok Pesantren Alhasiah Pimpinan KH. Mansyur, Desa Rawalini, Kecamatan Teluknaga mengelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk protes terhadap ditabraknya dua orang santri oleh truk tanah.

Aksi demonstrasi yang mengingatkan Perbub 47 tahun 2018 tersebut menyebabkan Jalan Marsekal Suryadharma, Selapajang, Kota Tangerang dan Jalan Raya Kampung Melayu, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ditutup.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan