Pemkot Cilegon Berikan THR Paling Lambat H-7 Lebaran

Ramzy
15 Mei 2019 11:36
1 menit membaca

Ilustrasi.

CILEGON – Pemerintah Kota Cilegon memastikan 4.500 Aparatur Sipiln Negara (ASN) mendapatkan THR, dan paling lambat diberikan tujuh hari (H-7) sebelum Hari Raya Idul Fitri.

Kepastian pencairan THR bagi abdi negara ini telah direvisi peraturannya oleh pemerintah dengan Nomor 35 tahun 2019, dan PP nomor 36 tahun 2019 tentang pemberian tunjangan hari raya terhadap Pegawai negeri sipil.

Wali Kota Cilegon Edi Ariadi mengatakan, agar proses pencairan tidak menyulitkan, tidak perlu membuat peraturan baru, dikarenakan kesemua itu sudah ada aturannya.

“Saya bilang jangan masalah tuh, harus bikin perda segala macem, apa bukannya APBD sudah ada perda dan perwalnya,” kata Edi, Senin (13/5/2019).

Ia menambahkan terkait pencairan THR, dirinya memastikan akan keluar pada H-7 sebelum Idul Fitri.

“Kita sekarang masih urus-urus, pokonya sebelum lebaran sudah cair ya, H – 7 lah ya, itukan sudah ada aturannya,” tutup Edi.(wan)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan