Polisi Tangkap 2 Pencuri Mesin Kapal Nelayan di Lebak

Ramzy
8 Jul 2019 11:12
1 menit membaca

LEBAK (SBN) – Polisi meringkus dua pelaku pencurian mesin tempel kapal milik nelayan di Kampung Bayah Tugu RT 001/006, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, Banten, Minggu (7/7/2019). Keduanya adalah Agus Tomi (29) dan Hedin alias Dadun (28).

Kedua tersangka merupakan komplotan pencuri mesin kapan tempel nelayan dan memiliki peran yang berbeda,” kata Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto, Senin (8/7/2019).

Penangkapan berdasarkan laporan dari korban, Ladini (36) warga Bayah pada 21 Juni lalu.

“Peristiwa tersebut terjadi di Kampung Bayah Tugu,” ungkapnya.

Sementara itu, Kanit Jatanras Polres Lebak Ipda Putu Ari Sanjaya Putra menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara melepaskan tali dan baut yang terpasang dimesin yang menempel diperahu. Setelah berhasil mencuri mesin tersebut, kemudian tersangka menjual mesin dengan harga sekira Rp 2 juta – Rp 9 juta.

“Dari hasil penjualan mesin tersebut uangnya di bagi-bagi untuk keperluan sehari-hari para tersangka,” jelasnya.

Penangkapan tersebut merupakan hasil penyidikan dari Unit 1 Reskrimum Polres Lebak. Penyidikan juga dilakukan dengan berdasarkan keterangan saksi-saksi yakni. Sementara barang bukti yang diamankan satu unit mesin perahu dan satu unit roda dua merk supra fit.

“Tersangka sudah pernah melakukan 11 kali tindak pidana yg sama di waktu yang berbeda,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan