Masyarakat Indonesia Lebih Bangga Menggunakan Bahasa Asing

Joe
12 Okt 2019 19:19
2 menit membaca

Anita, Peneliti dari Kantor Bahasa Banten, saat menjadi pembicara dalam Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pelaku Media Massa di Sekretariat PWI Kabupaten Tangerang di Cikokol, Tangerang, Jumat (11/10/2019).

Tangerang (SBN) — Kesadaran masyarakat dalam berbahasa Indonesia di ruang publik dalam kondisi gawat darurat. Saat ini kebanyakan masyarakat lebih bangga menggunakan bahasa asing dibandingkan menggunakan bahasa Indonesia.

Anita, Peneliti dari Kantor Bahasa Banten, mengatakan bahwa fenomena kurang bangganya masyarakat akan Bahasa Indonesia dapat dilihat pada banyaknya istilah asing yang digunakan. Parahnya, hal tersebut juga dilakukan aparat pemerintahan dan para akademisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pelestari Bahasa Indonesia.

“Banyak orang yang merasa keren jika berkomunikasi menggunakan istilah asing, padahal kata-kata yang ia sebutkan tersebut telah ada padanan katanya dalam bahasa Indonesia,” ujar Anita saat menjadi pembicara dalam Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pelaku Media Massa yang digelar di Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Tangerang di Cikokol, Tangerang, Jumat (11/10/2019).

Anita mencontohkan, istilah “visitasi” kerap digunaka ndalam berbagai acara termasuk di berbagai sekolah atau kampus, padahal istilah “visitasi” dapat diganti dengan padanannya, yaitu “kunjungan”.

“Kami bukan antibahasa asing, tapi harus tahu kedudukan dan fungsinya. Kalau sasarannya orang asing, gunakan bahasa asing. Kalau sasarannya orang Indonesia, pakai Bahasa Indonesia dan kita harus bangga menggunakannya,” ujar Anita.

Anita berharap, melalui Penyuluhan Bahasa Indonesia bagi Pelaku Media Massa ini, semangat para wartawan membantu menyebarluaskan penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar semakin menguat. Wartawan juga bisa membantu memasyarakatkan padanan kata Bahasa Indonesia untuk istilah-istilah asing.

Sesuai UU No. 24 Tahun 2019 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, Pasal 39 ayat 1, disebutkan bahwa Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi melalui media massa.

“Seperti yang diungkapkan Anton M. Moeliono, pers adalah pandita masyarakat, karena pengaruhnya sangat besar dan dapat mempengaruhi masyarakat,” jelasnya.

Selain itu, lanjut Anita, dalam upaya memperkuat pengutamaan Bahasa Indonesia, khususnya di ruang publik, pihaknya akan mengusulkan peraturan daerah (perda) dan peraturan gubernur (pergub) penggunaan bahasa Indonesia di ruang publik. Perda dan pergub juga bertujuan untuk melestarikan bahasa daerah di Banten, yang juga semakin lama makin berkurang penuturnya.

“Jadi nanti kita akan menggunakan jalur pemerintah, baik pemerintah provinsi maupun kota/kabupaten, untuk membuat perda atau pergub untuk menggunakan Bahasa Indonesia di ruang publik,” pungkasnya. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan