Pastikan Stok Pupuk Bersubsidi Aman, Direksi Petrokimia Gresik Blusukan ke Daerah

Ramzy
17 Des 2019 18:59
3 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Petrokimia Gresik (PG), perusahaan penyedia solusi agroindustri anggota holding Pupuk Indonesia, menyiapkan stok pupuk bersubsidi sebanyak 887.603 ton untuk menghadapi musim tanam Oktober-Maret (Okmar) 2019-2020.

Stok tersebut 2-3 kali lipat lebih banyak dari ketentuan stok minimum pemerintah (330.711 ton). Rincianya, pupuk Urea 70.411 ton, ZA 131.063 ton, SP-36 199.470 ton, NPK Phonska 459.000 ton dan organik Petroganik 27.659 ton.

Demi kelancaran distribusi, jajaran direksi Petrokimia Gresik meninjau langsung ke berbagai daerah dalam rangka Petrokimia Gresik Siaga Musim Tanam. Dalam hal ini, direksi melihat kesiapan gudang, komitmen distributor, serta stok pupuk bersubsidi di lapangan.

Direktur Pemasaran Petrokimia Gresik, Digna Jatiningsih, menjelaskan bahwa kunjungan lapangan tersebut bertujuan untuk memastikan sekaligus mengawasi secara langsung penyaluran pupuk bersubsidi.

“Terutama di daerah yang alokasinya besar dan menjadi sentra produksi beras,” kata Digna di Hotel Istana Nelayan Jatiuwung, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Selasa, 17 Desember 2019.

Dalam penyaluran pupuk bersubsidi, PG selalu berpedoman sesuai peraturan yang berlaku. Yaitu dengan mengacu Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) nomor 47/2018 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Tahun Anggaran 2019.

Berdasarkan Permentan/47/2018, alokasi pupuk bersubsidi 2019 yang harus disalurkan oleh holding Pupuk Indonesia adalah 8,87 juta ton. Dari angka itu, Petrokimia Gresik mendapatkan alokasi atau kewajiban penyaluran sebesar 5,24 juta ton.

“Hingga hari ini Petrokimia Gresik menyalurkan 4,72 juta ton atau 90 persen dari alokasi 5,24 juta ton tersebut,” ucapnya.

Untuk pendistribusiannya, PG dan produsen pupuk lain di bawah holding Pupuk Indonesia tetap berpedoman dengan aturan. Yaitu, sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 15/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.

Katanya, petani yang berhak atas pupuk bersubsidi adalah petani dengan garapan lahan tidak lebih dari 2 hektar. Petani juga harus tergabung dalam kelompok tani (Poktan), dan menyusun Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).

Dalam penyalurannya, PG selalu berpegang teguh terhadap prinsip ‘6 Tepat’. Antara lain Tepat Tempat, Tepat Harga, Tepat Jumlah, Tepat Mutu, Tepat Jenis, dan Tepat Waktu.

Penyaluran ini juga dikawal oleh 77 Staf Perwakilan Daerah Penjualan (SPDP) dan 323 asisten SPDP Petrokimia Gresik di seluruh nusantara. Mereka rutin berkoordinasi dengan Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapangan (PPL), kelompok tani, hingga aparat berwajib setempat.

“Kami didukung fasilitas distribusi berupa 300 gudang penyangga kapasitas total 1,4 juta ton, 650 lebih distributor dan 28 ribu lebih kios resmi,” ungkap Digna.

PG mengimbau petani untuk mengikuti rekomendasi pemupukan berimbang 5:3:2. Diterangkan Digna, untuk satu hektar sawah cukup diberikan 500kg pupuk organik Petroganik, 300kg pupuk NPK Phonska atau Phonska Plus dan 200kg pupuk Urea.

Segala bentuk penyelewengan akan berhadapan dengan pihak berwajib. Dan kami tidak segan menindak tegas para distributor maupun penyalur pupuk bersubsidi yang tidak jujur. Ingat, bahwa setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara,” tandasnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan