Rampas HP Milik Penjual Kopi, ABG di Solear Diciduk Polisi

Redaksi
28 Sep 2018 13:37
2 menit membaca

CISOKA – Unit Reskrim Polsek Cisoka menangkap satu dari dua orang pelaku pencurian usai melakukan aksinya terhadap seorang wanita penjual kopi di wilayah Solear, Kabupaten Tangerang, Senin (24/9/2018).

Pelaku yang diketahui bernama Apriaji (19) ini ditangkap setelah polisi melakukan penyamaran sebagai pembeli handphone hasil kejahatan para pelaku.

Kapolsek Cisika AKP Uka Subakti mengatakan, awalnya pelaku memesan kopi di warung milik korban bersama rekannya.

Pada saat korban memberikan kopi yang di pesannya, tersangka justru langsung merebut handphone milik korban dengan paksa.

“Sempat terjadi aksi tarik menarik antara pelaku dengan korban untuk merebut handphone. Sementara rekan pelaku yang masih buron langsung menyalakan kendaraan motor untuk melarikan diri,” kata Uka, Jum’at (28/9/2018).

Setelah kejadian itu, korban bergegas melaporkan perampasan itu ke Mapolsek Cisoka. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan. Saat tengah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada akun media sosial yang menjual satu buah handphone yang mirip dengan milik korban.

“Kami langsung membuat akun palsu dengan maksud untuk membeli handphone yang dijual pelaku di sosial media Facebook. Pelaku kami amankan saat anggota yang menyamar bertemu pelaku untuk melakukan pembayaran,” ucap Uka.

Saat ini, polisi sedang melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku yang berinisial WH (22). Polisi sudah mengantongi identitas lengkap buronannya tersebut.

Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit ponsel dan sepeda motor. Tersangka sendiri dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.(alv/zie).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan