Mau Modifikasi Motor? Patuhi Aturan Ini Agar Motormu Tidak Kena Tilang

Ramzy
29 Okt 2019 17:14
2 menit membaca

Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Tangerang Iptu Agus Salim.

TANGERANG (SBN) – Bagi sebagian orang, mengendarai motor yang telah dimodifikasi merupakan sebuah hobi yang menyenangkan. Modifikasi motor dianggap sebagai bentuk ekspresi diri terhadap kendaraan miliknya. Para modifikator selalu ingin menuangkan inspirasinya ke dalam sebuah modifikasi motor yang diidamkan. Tidak jarang modifikasi yang tergolong ekstrem pun rela dilakukan.

Lalu bagaimana jika ternyata modifikasi yang kita lakukan ini ternyata menyalahi aturan dari kepolisian?. Tentunya kalian tidak ingin saat sedang mengendarai motor modifmu, lalu diberhentikan dan ditilang oleh pak polisi bukan?. Oleh karena itu, bagi kalian yang ingin memodifikasi sepeda motor maka harus memperhatikan beberapa hal berikut ini agar motor kesayanganmu aman dari tilang. Yuk, mari kita simak ulasannya dari Kanit Turjawali Satlantas Polres Kota Tangerang Iptu Agus Salim.

Menurut Agus, perubahan pada bentuk motor yang banyak dimodifikasi sedemikian rupa seperti ban yang dirubah menjadi kecil, kemudian spion yang hilangkan dan juga warna yang tidak sesuai dengan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

“Ini sangat menyalahi aturan karena menghilangkan data dari STNK dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) itu sendiri,” jelasnya.

Lalu nomor polisi yang sesuai, Agus menjelaskan modifikasi sering kali mengganti bagian-bagian motor. Nah, kalau tidak mau ditilang saat berkendara, pastikan bahwa nomor polisi harus sesuai dengan STNK, BPKB, Plat nomor, nomor mesin, dan kerangka.

“Kesesuaian nomor bertujuan untuk validasi kendaraanmu dan dinyatakan sebagai motor resmi alias legal. Dan kalau mau merubah warna, pengendara bisa datang ke Samsat karena ada registrasi tentang perubahan kendaraan bermotor,” tuturnya.

Nah, itu dia beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat memodifikasi motor agar terhindar dari tilang. Sebenarnya, memodifikasi motor boleh-boleh saja dilakukan, tapi tentu saja harus memperhatikan aturan-aturan yang berlaku demi mengusung safety first alias mengutamakan keselamatan.(Sadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan