Dewan Dukung Pemkot Tangerang Terapkan Denda Bagi Pembuang Sampah Sembarangan

Ramzy
21 Jan 2020 23:10
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang berencana menerapkan denda bagi pembuang sampah sembarangan. Sanksi denda ini disambut positif anggota DPRD Kota Tangerang.

“Ya saya mendukung, harus ditegakkan,” ujar Ketua DPRD Kota Tangerang Gatot Wibowo saat dihubungi SuaraBantenNews, Selasa, 21 Januari 2020.

Menurutnya, seharusnya sejak Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2009 tersebut dibuat harusnya langsung disosialisasikan dan dilaksanakan oleh pemerintah dan pihak terkait.

“Agar nantinya bisa menyadarkan masyakat agar jangan buang sampah sembarangan dan menjaga kebersihan Kota Tangerang,” tegasnya.

Baca Juga : Tangerang Akan Terapkan Denda untuk Pembuang Sampah Sembarangan

Untuk diketahui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang berencana akan menerapkan Perda Nomor 3 Tahun 2009 tentang pengelolaan sampah dan denda bagi warga yang membuang sampah sembarangan. Hal itu sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang kebersihan lingkungan.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan