Polisi Tangkap Pelaku Tawuran yang Tewaskan Endi di Pasar Kemis

Ramzy
5 Des 2019 16:45
1 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Polres Kota Tangerang bersama Polsek Pasar Kemis menangkap pelaku tawuran yang menewaskan remaja Endi Berliansyah (16) di Desa Gelam Jaya, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Selasa, 22 November 2019 lalu.

Pelaku yang ditangkap adalah Muhamad Rifan (19), pelaku ditangkap di sebuah Pondok Pesantren di wilayah Desa Sangiang, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak pada Rabu, 27 November 2019.

“Selama lima hari kita berhasil meringkus tersangka yang teridentifikasi sebagai pelaku langsung penganiayaan. Pelaku adalah MR yang kita tangkap di wilayah Lebak,” kata Kapolsek Pasar Kemis AKP Bambang Supeno di Mapolsek Pasar Kemis, Kamis, 5 Desember 2019.

Bambang menjelaskan, pelaku membacok bagian punggung dan korban menggunakan celurit yang sudah dipersiapkannya.

“Korban meninggal dunia lantran luka sabetan celurit di bagian punggung,” ucapnya.

Diketahui, Endi Berliansyah (16) Warga Keroncong, Kecamatan Jatiuwung, Kota Tangerang itu tewas setelah mengalami luka di bagian punggung akibat dibacok, karena terlibat aksi tawuran antara dua sekolah SMP di kawasan Kecamatan Pasar Kemis, meskipun korban diketahui salah satu kerabatnya meminta izin untuk nonton bareng pertandingan Persita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 Undang-undang RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan