PSBB di Kabupaten Tangerang, Sepuluh Kecamatan Diperketat

Ramzy
17 Apr 2020 19:20
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Tangerang resmi dilaksanakan pada Sabtu, 18 April hingga Minggu, 3 Mei 2020 mendatang.

Hal tersebut menyusul, terbitnya Peraturan Bupati Tangerang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam percepatan penanganan Corona Virus Disesase 2019 (Covid-19 ) di Wilayah Kabupaten Tangerang.

Bupati Tangerang, Ahmed Zaki lskandar mengatakan, untuk pelaksanaan PSBB besok berlaku pada seluruh kecamatan di Kabupaten Tangerang. Hanya saja, kata Zaki, ada beberapa kecamatan yang akan lebih diperketat pembatasan sosialnya.

“Delapan kecamatan meliput Kecamatan Kelapa Dua, Curug, Pagedangan, Cisauk, Pasar kemis, Cikupa, Jayanti, Tigaraksa, Kosambi dan Teluknaga,” ujarnya, Jumat, 17 April 2020.

Ia berharap, seluruh gugus tugas, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan dan RT/RW melaksanakan tugas memberikan informasi pelaksanaan PSBB.

“Termasuk tokoh masyarakat dan alim ulama ikut disiplin serta membantu pemerintah sesuai anjuran protokol kesehatan selama 14 hari kedepan,” kata Zaki.

Zaki menjelaskan, selama pemberlakukan PSBB ini setiap orang wajib mematuhi seluruh ketentuan dalam pelaksanaannya. Seperti melaksanakan hidup bersih dan sehat (PHBS) dan menggunakan masker di luar rumah.

Kemudian, lanjut Zaki, harus menjaga jarak 1-2 meter antar sesama, membatasi kegiatan diluar rumah jika tidak ada keperluan yang mendesak atau urgen dan menjalankan kegiatan keagamaan/ibadah di rumah.

“Serta harus membiasakan mencuci tangan dengan sabun dan pembersih tangan (hand sanitzer) sebelum dan sesudah melaksanakan aktivitas,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan