Pemkab Tangerang Pastikan Tahapan Pilkades Tidak Ada Penundaan

Ramzy
15 Okt 2019 10:21
2 menit membaca

Ratusan warga Desa Rawa Rengas, Kecamatan Kosambi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Kabupaten Tangerang. Mereka memprotes balon kades yang mereka dukung tidak lolos tes kompetensi dasar (Foto: Yadi).

TANGERANG (SBN) – Menanggapi aksi warga yang mendesak untuk melakukan penundaan terhadap tahapan pilkades, Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang secara tegas mengatakan tidak ada penundaan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkades.

“Keinginan desa yang calonnya lebih dari lima meminta untuk ditangguhkan, jawaban saya secara tegas tidak”, ucap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Ahdiyat Nuryasin di Ruang Coffe Morning, Kantor Bupati Tangerang, Senin (14/10/2019).

BACA JUGA : Dibayar Rp2,5 Juta Per Desa, DPMPD Akui Tawarkan ICD ke Panitia Pilkades

Ia mengatakan, penundaan pada tahapan-tahapan pilkades, tandas dia, tak perlu dilakukan mengingat dari 153 desa yang menyelenggarakan Pilkades secara serentak, 151 desa diantaranya tidak ada masalah, bahkan 3 calon kepala desa sudah ada yang ditetapkan, dan hanya tinggal menunggu penetapan nomor urut calon.

“151 desa clear and clean tidak ada masalah, yang masih bermasalah itu desa Tanjung Pasir dan Desa Pangkalan karena panitia Pilkadesnya mengundurkan diri,” ungkapnya.

BACA JUGA : Jadi Tim Penilai Balon Kades, LPM ICD tidak Profesional dan Alamat Kantornya Fiktif?

Sementara itu, Desyanti selaku Kepala Sub Bagian Pengkajian dan Perancangan Produk Hukum Daerah Kabupaten Tangerang menuturkan, bahwa tahapan pilkades tidak bisa dirubah karena itu keputusan bupati.

“Apabila tahapan ingin dirubah maka harus dirubah juga keputusan bupatinya,” tandasnya.(Yadi/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan