Sidang Pleno Penentuan UMS, Ratusan Buruh Kepung Disnaker Kabupaten Tangerang

Ramzy
3 Des 2019 15:41
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) — Dalam penetapan Upah Minimun Sektoral (UMS) se-Tangerang Raya, ratusan buruh dari semua sektor bergerak mulai dari DPC KSPSI Citra Raya dan Aliansi Rakyat Tangerang Raya (ALTAR) mengepung Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tangerang, Selasa, 3 Desember 2019.

Koordinator Aksi Galih Wawan Heryanto mengatakan, sekitar 800 buruh melakukan aksi unjuk rasa dengan tuntutan yakni mempertahankan upah minimal sektoral seperti tahun lalu dan agar tidak ada penurunan sektor.

“Isu yang berkembang yakni UMS sektor tiga yang bergerak di bidang industri alas kaki akan dihilangkan dan juga ada penurunan upah sektor,” pungkasnya.

Pihaknya memandang perusahaan di Kabupaten Tangerang masih kuat untuk menerapkan upah minimum sektoral. Sektor satu di bidang industri kimia, elektronik mendapat upah 15 persen, sektor dua di bidang kuliner mendapat upah 10% dan sektor tiga seperti alas kaki dan sepatu mendapat upah 2-5 persen dari total Upah Minimal Kabupaten/Kota (UMK).

“Kita mengantisipasi ada desas-desus bahwa pemerintah daerah dan apindo berpendapat untuk menjaga kondusifitas investasi di kabupaten Tangerang, akan ada beberapa perusahaan agar turun sektor,” kata Galih.

Selain itu, para buruh pun meminta agar beberapa perusahaan yang masuk dalam sektor unggulan. Karena, kata dia, hingga saat ini belum ada kajian yang pasti terkait hal itu.

“Hari ini semoga ada kesepakatan bisa selesai, agar tanggal 6 nanti bisa dikirim ke Pemprov dan bisa ditetapkan menjadi Surat Keputusan,” ujarnya.

Apabila tidak terjadi kesepakatan dan solusi antara pengusaha dan pemerintah. Lanjutnya, Tentu akan ada perjuangan yang harus ditempuh lebih jauh lagi. Perjuangan ini harus berlanjut bagaimanapun SK UMSK harus ada di tahun 2020.

Hingga saat ini pukul 15.30 WIB terpantau oleh SuaraBantenNews di lapangan, bahwa kondisi aksi unjuk rasa ratusan buruh masih aman dan terkendali. Dewan pengupahan, Disnaker Kabupaten Tangerang, Apindo, dan unsur terkait masih melakukan rapat pleno penetapan UMS tahun 2020.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan