Revisi Perda RTRW Pandeglang Disetujui Kementerian ATR BPN

Ramzy
10 Jan 2020 12:57
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) —Kabupaten Pandeglang mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Rencana Wilayah (RTRW), kepada Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasioal (ATR-BPN) pada 2017. Ajuan tersebut kini disetujui Kementerian ATR-BPN dalam bentuk surat persetujuan subtansi.

Hal itu terungkap saat Bupati Pandeglang Irna Narulita, didampingi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Utuy Setiadi, bertemu dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang Abdul Kamarjuki di Jakarta, Kamis (9/1/2020).

Dengan disetujuinya ajuan revisi Perda RT-RW ini, Irna meyakini akan lebih mudah bagi para investor untuk berinvestasi.

“Dalam Perda revisi RT-RW akan jelas peruntukannya, baik itu untuk industri kecil dan industri besar, sehingga tidak akan ada kesalahan dalam pengadaan lokasi,” katanya.

Persub ini merupakan syarat untuk melakukan evaluasi atas Perda RT-RW. Selanjutnya, persub itu akan dibawa ke DPRD untuk dibahas dan disusun persetujuan bersama.

Kepala BAPPEDA Ututy Setiadi mengatakan, Persub dari ATR -BPN dan persetujuan bersama dengan DPRD ini salah satu syarat untuk melakukan evaluasi Perda RT-RW di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

“Jika evaluasi di Kemendagri selesai, maka Perda itu sudah bisa disahkan melalui pencantuman dalam lembaran daerah dan Perda RT-RW ini sudah berlaku sebagai landasan hukum bagi investor yang datang ke Pandeglang,” imbuhnya.

Jika revisi Perda RT-RW ini sudah disahkan tentu tidak akan ada kesalahan penentuan lokasi untuk para investor yang akan berinvestasi di Pandeglang.

“Jika itu industri kecil, bisa di semua kecamatan. Apabila industri besar, hanya di 4 kecamatan saja.” Terangnya. (Rls/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan