Polisi Gerebek Tempat Perakit Iphone Ilegal di Citra Raya

Ramzy
17 Nov 2019 17:21
2 menit membaca

TANGERANG (SBN) – Jajaran Polres Kota Tangerang menggerebek tempat perakitan handphone ilegal di Ruko Grand Boulevard Business Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Minggu, 17 November 2019.

Ribuan bermerk Iphone siap edar itu berhasil disita petugas, handphone tersebut merupakan hasil rekondisi handphone lama dan dijual seolah-olah handphone baru.

“Barang bukti yang sita ada 1.697 Iphone berbagai type,” kata Kapolres Kota Tangerang, AKBP Ade Ari Syam saat ditemui di lokasi.

Ia mengungkapkan bahwa bisnis ilegal tersebut sudah berjalan selama satu bulan dengan omzet penjualan mencapai Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu per unit. Pelaku mengedarkan handphone tersebut lewat penjualan online.

“Mereka dapat keuntungan sekitar Rp 200 ribu sampai Rp 250 ribu dari 1 handphone. Handphonenya diedarkan lewat jaringan online karena mereka memang menyasar pembeli online,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan, handphone yang dipasarkan juga sudah dilengkapi dengan IMEI palsu sehingga pembeli tidak akan menyadari bahwa handphone yang dibelinya merupakan produk rekondisi.

Dalam penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku yakni R berperan sebagai pengawas dan W berperan sebagai distributor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pelaku terancam penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.

Mereka juga akan dijerat pasal 104 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman penjara lima tahun dan atau denda paling banyak Rp5 miliar. Selain itu, ada pula Pasal 47 ayat 1 UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dengan ancaman penjara maksimal enam tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.(Don/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan