Jelang Pilkada Kabupaten Serang, Tiga Partai Bertemu Diam-diam

Ramzy
9 Jun 2020 16:10
2 menit membaca

KABUPATEN SERANG (SBN) – Kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Serang semakin memanas, di tengah Covid-19 belum reda sejumlah partai mulai menjajaki kembali koalisi untuk melawan Petahana Yakni Ratu Tatu Chasanah.

Diketahui tiga ketua partai melakukan pertemuan pada Senin, 8 Mei 2020. Ketiga partai politik tersebut yakni PAN, PPP dan Gerindra.

“Pak Badri, Bang Yandri Susanto, dan Pak Desmond sedang bertemu untuk komunikasi dengan koalisi yang utuh, tapi belum mengambil keputusan,” ucap Ketua DPW PAN Banten Masrori di kantor DPW PAN Banten, Kota Serang pada Selasa, 9 Juni 2020.

Ia mengaku digantikan oleh Yandri dalam pertemuan tersebut karena posisinya sebagai bakal calon yang diusung oleh PAN.

“Sampai hari ini, bakal calon Pilkada Kabupaten Serang dari PAN masih dirinya. PAN juga tidak bisa berangkat, kalau tak ada koalisi dengan Demokrat, Gerindra dan PPP,” katanya.

Berdasarkan informasi dari PAN Banten, pertemuan dari tiga partai tersebut, membahas nama Bacalon dalam Pilkada Kabupaten Serang. Yaitu, Masrori, Nasrul Ulum dan Eki Baehaki. Hingga kini, hasil pertemuan tersebut belum diketahui. Bahkan lokasi pertemuan ketiga partai itu, masih dirahasiakan.

Sementara itu, DPC PPP Kabupaten Serang membantah mencabut dukungan dari Ratu Tatu Chasanah.

“Gak ada itu dukungan dicabut PPP dari bu Tatu,” Kata Sekretaris DPC PPP Kabupaten Serang Iif Miftahul Khoir.

Iif mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menggelar rapat dengan pengurus harian untuk kembali merekomendasi Ratu Tatu Chasanah dan Panji Tirtayasa sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Kabuapaten Serang.

“Kan rekomendasi yang pertama DPC PPP mengusulkan bu Tatu Chasanah berpasangan dengan Heri Azhari selaku Ketua DPC, nah sekarang bu Tatu berpasangan dengan Panji,” ungkapnya.

Artinya, jelas Iif, rekomendasi yang baru telah diserahkan ke DPW dan nanti DPW yang akan mengkaji dan menganalisa dengan DPP.

“Untuk keputusannya nanti ada di DPP karena berdasarkan aturan Komisi Pemihan Umum (KPU) Surat Keputusan (SK) harus dari DPP,” tegasnya.(Hendra/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan