Bawaslu Cilegon Mulai Memproses Laporan Dugaan Ketidaknetralan KPU

Joe
22 Sep 2020 15:27
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon hari ini, Selasa (22 September 2020), memanggil saksi-saksi yang terkait dengan laporan dugaan ketidaknetralan KPU, yaitu Ali Mujahidin, Iye, Awab, Direktur RSUD Cilegon, dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cilegon.

Baca juga:

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, pemanggilan saksi tersebut dilakukan dalam dua hari. Saksi yang dipanggil hari pertama adalah Ali Mujahidin, Iye Iman Rohiman, Awab, dan KPU; sedangkan hari kedua Direktur RSUD Cilegon dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kota Cilegon.

Lukman Hakim, Anggota Tim Assistensi Bawaslu Kota Cilegon, menyampaikan bahwa kedatangan Ali, Iye, dan Awab adalah untuk memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi terkait laporan dugaan ketidaknetralan KPU.

“Setelah kita rinci, syarat formilnya sudah terpenuhi. Jadi, hari ini adalah hari pertama pemeriksaan,” ujarnya.

Saat keluar dari ruang pemeriksaan di Bawaslu Ali Mujahidin dan Iye mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berkaitan dengan laporan dugaan ketidaknetralan KPU terhadap calon tertentu yang sudah dinyatakan positif covid-19 oleh KPU.

Keduanya menilai bahwa sejauh ini Bawaslu Kota Cilegon sudah melakukan proses penanganan dengan cukup normatif. Karena itu, diharapkan Bawaslu lebih meningkatkan kualitasnya selaku lembaga pengawas pemilihan umum. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan