Bawaslu Cilegon Akan Tertibkan APK di Angkutan Umum

Joe
27 Okt 2020 09:54
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon menyatakan akan menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dipasang pada angkutan umum perkotaan (angkot),  Selasa (27 Oktober 2020). Penertiban stiker paslon wali kota dan wakilnya itu hanya diberlakukan untuk angkutan umum yang beroperasi di wilayah Kota Cilegon.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, penertiban itu dilakukan mengingat pemasangan stiker tersebut telah menyalahi ketentuan sebagaimana yang tertuang dalam aturan pedoman teknis pelaksanaan kampanye.

“Jadi, pemasangan bahan kampanye seperti branding pada mobil itu diperbolehkan hanya pada kendaraan pribadi calon, pengurus partai politik atau gabungan, dan tim kampanye. Faktanya, dari hasil pengawasan, empat paslon kita lihat memasang branding sticker di angkutan umum,” kata Siswandi.

Penertiban akan dilakukan dengan melibatkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja, TNI dari Kodim 0623 Cilegon, anggota Polres Cilegon, petugas Dinas Perhubungan, dan petugas Bawaslu yang tergabung dalam Gugus Tugas Penertiban APK.

Saat penertiban nanti, lanjut Siswandi, pihaknya akan meminta yang bersangkutan melepaskan stiker terebut. Jika tidak, maka akan dicabut oleh tim Gugus Tugas Penertiban APK.

Ada 3 titik yang akan dijadikan sebagai lokasi penertiban, yaitu gerbang tol Cilegon Timur, Perempatan ADB, dan Matahari Lama. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan