Surat Tidak Ditanggapi, Warga Perum Citra Pasundan Sambangi BTN Tangerang

Ramzy
10 Jun 2020 15:28
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Tidak mendapat respons terkait upaya pihak BTN dalam menyikapi kasus sengketa lahan di Perumahan Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Akhirnya warga mulai geram dan mendatangi BTN Kantor Cabang Tangerang, Rabu, 10 Juni 2020.

Hendrikus Herman Wibowo, sebagai warga yang dirugikan mengatakan, bahwa ia dan warga lainnya sengaja mendatangi BTN KC Tangerang. Karena, lanjut Hendri, warga telah melayangkan surat sejak pertengahan bulan Maret 2020, namun hingga saat ini tidak mendapat respons dari pihak BTN.

“Surat sudah kita lanyangkan, tapi belum ada itikad baik untuk menghubungi kami. Sehingga warga terpaksa kesini dengan tidak ada kesepakan untuk bertemu sebelumnya antar warga dan BTN, ditambah tidak ada kontak pihak BTN yang berhasil kami hubungi,” kata Hendri kepada SuaraBantenNews.

Ia menjelaskan, maksud dan tujuan kedatangan warga tersebut yakni meminta penjelasan BTN KC Tangerang terkait sengketa lahan yang terjadi di Perumahan Citra Pasundan, Desa Curug Wetan, Kecamatan Curug, Kabupaten Tanggerang yang merupakan salah satu Kredit Pemilikan Rumah (KPR) BTN.

“Kami sudah menjadi debitur BTN Kantor Cabang Tangerang. Warga pun telah mengangsurnya selama 6-7 tahun, tapi tanahnya ternyata sengketa,” jelasnya.

Ia menambahkan, kini warga meminta klarifikasi dan meminta follow up dari BTN, terlebih sudah ada putusan MA yang dimenangkan oleh pihak penggugat. Menurutnya, BTN merupakan salah satu pihak tergugat yang seharusnya mau bertanggung jawab.

“Sekarang kita sudah punya nomor kontak pihak BTN yang didapatkan dari Satpam, kita akan hubungi, dan dalam minggu ini kita atur waktu untuk bertemu,” pungkasnya.

Sementara itu, Koordinator warga Sugiarto mengatakan, pihaknya dan warga akan selalu menuntut keadilan yang mana warga Perumahan Citra Pasundan sudah sangat dirugikan.

Pihaknya berharap pemerintah melalui BTN KC Tangerang segera memberikan jawaban yang nyaman, sehingga penghuni Perum Citra Pasundan tidak memunculkan gejolak dan sebagai debitur merasa terayomi.

“Warga sudah bayar lebih dari 7 tahun, ketika ada kasus seperti ini, tidak ada satupun pihak yang mau membantu warga,” tutupnya.(Restu/Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan