banner 468x60 banner 468x60

11 Pohon Ganja Disita dari Sebuah Rumah di Cilegon

Joe
27 Jan 2021 11:56
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menyita 11 pohon ganja dari sebuah rumah di Cilegon dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika golongan I.

Kepala BNNP Banten Hendri Marpaung saat konferensi pers mengatakan, pada Rabu, 13 Januari 2021, pukul 08.00 WIB, petugas mendapatkan informasi dari petugas bea cukai dan BNNP Jabar bahwa ada pengiriman narkotika ke wilayah Banten melalui kantor pos di wilayah Cilegon.

“Kemudian tim dari BNNP Banten dan BNNK Cilegon melakukan koordinasi dengan Kantor Pos Cilegon untuk mengecek barang tersebut. Setelah dipastikan paket benar adanya berdasarkan laporan informasi, dilakukan control delivery ke alamat penerima,” kata Hendri, Rabu (27/1/2021).

Dia menambahkan, pada pukul 12.30 WIB diamankan seorang tersangka (R)  yang menerima paket, kemudian tim menggeledah pemilik barang setelah melakukan interogasi.

“Dari hasil interogasi diketahui pemilik paket tersebut adalah T. Kemudian, tim melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Kompleks Pesona dan berhasil mengamankan T. Saat penggeledahan di tempat T ditemukan 6 pot tanaman berisi 11 pohon ganja,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, dari hasil interogasi, tamanan ganja tersebut sudah ditanam sejak 6 bulan lalu. T menanam ganja ini untuk memproduksi sendiri dan dia mengaku sudah pernah panen. Hasil panen ganja itu dia gunakan sendiri bersama rekan-rekannya.

Saat ini, sambung Hendri, BNNP tengah melakukan pengembangan guna mengetahui lebih lanjut dan para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman kurungan antara 4 tahun dan 20 tahun. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan