Sekda Tangerang Ancam Berikan Sanksi Bagi Pegawai yang Mangkir Kerja

Ramzy
2 Nov 2020 12:38
2 menit membaca

KABUPATEN TANGERANG (SBN) — Pemerintah Kabupaten Tangerang bakal menjatuhkan sanksi bagi pegawai yang tidak masuk kerja usai libur panjang maulid Nabi Muhammad yang jatuh pada akhir Oktober 2020. Sanksi berlaku untuk semua tingkatan pegawai yang tidak masuk tanpa alasan dan laporan yang jelas.

Demikian dikatakan Sekertaris Daerah Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid usai memimpin serah terima pegawai dan pejabat di lingkup Setda Kabupaten Tangerang, Senin, 2 November 2020, bertempat di Ruang Wareng Gedung Pemerintah Kabupaten Tangerang.

“Saya sudah intruksikan para kepala dinas badan dan OPD lainnya untuk melaporkan siapa saja yang tidak masuk kerja hari ini, mengingat kuota libur sudah habis, dan libur panjang terjadi semenjak Rabu 28/10 hingga Minggu (01/11) saja,” tegasnya.

Diakui Sekda, dirinya tidak pernah memberikan libur lebih kepada pegawai di lingkungan Pemda Kabupaten Tangerang, mengingat kuota libur sudah diatur oleh pemerintah pusat.

“Meski demikian, kita masih memberlakukan work from home atau WFH bagi pegawai, sehingga kalau ada yang tidak masuk, diduga sudah sepengetahuan para pimpinannya, karena pola kerja yang WFH tadi,” jelasnya.

Maesyal memastikan, belum ada laporan dari para Kepala Dinas atau SKPD yang melaporkan adanya pegawai yang tidak masuk kerja hari ini.

“Kita masih menunggu laporan resmi para kepala OPD atau SKPD, karena sampai saat ini masih dalam rekap tongkat dinas dan sementara nihil pegawai yang mangkir kerja,” tutupnya.(Restu/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan