Tolak Omnibus Law, Serikat Buruh Sambangi DPRD Banten

Ramzy
20 Jan 2020 18:13
2 menit membaca

SERANG (SBN) —Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law yang tengah direncanakan pemerintah kini mendapatkan penolakan dari para buruh di berbagai daerah karena RUU tersebut dianggap tidak berpihak kepada kaum buruh.

Terkait hal tersebut, Aliansi Serikat buruh Provinsi Banten mendatangi Gedung DPRD Banten di KP3B, Kota Serang, untuk beraudiensi. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Banten Bahrum didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Al-Hamidi.

“Kami menolak secara tegas kalau UU yang dikeluarkan ini tidak berpihak terhadap buruh. Tetapi, kalau nanti akan memberikan kesejahteraan kepada buruh, kami akan menerima,” ucap Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, Senin (20 Januari 2020).

Jika aspirasi buruh se-Provinsi Banten ini tidak diindahkan, sambungnya, insya Allah kami akan mogok kerja massal se-Indonesia, khusunya Banten.

“Masalahnya, kami dengar pekerja akan dipekerjakan sesuai jam kerjanya atau akan digaji sesuai berapa jam dia bekerja.  Jadi, tidak sesuai UMK. Cuti sakit dan melahirkan itu tidak dibayar. Inilah isu yang beredar,” ucapnya.

Terkait kebenarannya, ia mengaku tidak tahu secara pasti. Saat ini baru informasi itu yang diterimanya.

“Ini yang baru kami denger, draf undang-undangnya kami belum terima. Kami melihat, selama ini pemerintah dalam revisi UU KPK yang rakyat menolak saja, akhirnya tetap disahkan. Ini yang kami khawatirkan,” ucapnya.

Usai audiensi, Bahrum mengaku jika saat ini pihaknya belum mengetahui isi draf Omnibus Law tersebut, tetapi pihaknya akan menindaklanjuti aspirasi tersebut.

“Kenapa kami belum bisa menyepakati bersama serikat buruh tersebut karena kami belum menerima drafnya. Jadi, perlu ada pengkajian lagi,” ucapnya.

Terkait kekhawatiran yang tadi disampaikan, menurutnya, itu kan masih berandai-andai. Jadi, jangan terburu suuzhan terhadap pemerintah.

“Saya yakin betul, pemerintah tidak berkeinginan untuk menyengsarakan rakyatnya. Saya meyakini garis besar rencana tersebut bertujuan untuk menyejahterakan rakyat,” tegasnya.

Sebenarnya, sambungnya, mereka menolak jika konteks isi di dalam draf itu tidak ada keberpihakan kepada buruh, apalagi sampai melanggar UU ketenagakerjaan. (Hendra/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan