Sebelum Masuk SD, Peserta Didik Harus Ikut Pendidikan Usia Dini

Joe
9 Okt 2021 11:08
2 menit membaca

PANDEGLANG (SBN) — Pelaksana Harian Sekretaris Daerah (Plh Sekda) Taufik Hidayat Kabupaten Pandeglang mengharuskan para wali murid mengikutsertakan anaknya pada pembelajaran di tingkat pendidikan usia dini. Hal ini sesuai dengan PP No. 2 Tahun 2019 tentang Standard Pelayanan Minimum (SPM) bagi Layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Jadi, sebelum belajar di tingkat sekolah dasar (SD) peserta didik harus satu tahun belajar di pendidikan usia dini.

Demikian dikatakan Taufik Hidayat pada saat memberikan pengarahan pada pelantikan Pengurus Cabang Himpunan Pendidik Anak Usia Dini (Himpaudi), Jum’at (8/10/2021) di Rizki Resort.

Menurutnya, amanat ini harus disampaikan kepada semua stakeolder di Kecamatan Masing masing. Sehingga dapat tersampaikan kepada masyarakat. “Dengan mengikuti pendidikan usia dini, kualitas pendidikan anak akan lebih baik,” ujarnya.

Menindaklanjuti SPM tersebut, diungkapkan Taufik, Kabupaten Pandeglang membuat Peraturan Bupati (Perbup) no 65 tahun 2020 tentang pelaksanaan program penuntasan pendidikan anak usia dini. “
Silahkan atur waktu untuk sosialisasi, kami ingin seluruh masyarakat Pandeglang anaknya mengikuti pendidikan usia dini agar Pandeglang kedepan drajat pendidikan dapat lebih meningkat,” sambungnya.

“Kami (Pemda Pandeglang) menyediakan anggaran walaupun belum sesuai harapan yang bisa memenuhi kebutuhan, paling tidak standard minimal nya sudah kita laksanakan,” imbuhnya.

Sementara Ketua HIMPAUDI Provinsi Banten Yayah Ruqiah mengatakan, ia berharap para pendidik PAUD dapat semakin maju, oleh sebab itu butuh pembinaan dan suport dari Pemerintah. “Dalam kegiatan ini mudah – mudahan mendapatkan mafaat dalam memajukan anak usia dini, dan para guru PAUD terus melakukan pendidikan yang berdedikasi,” ungkapnya. (Ris)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan