PT IDP Minta Kejelasan Limasland Reality Cilegon Soal Pembayaran Proyek

Joe
28 Apr 2020 15:57
3 menit membaca

CILEGON (SBN) — Direktur operasional PT Insing Dwi Perkasa meminta PT Limasland Reality Cilegon segera membayar tagihan pekerjaan proyek jalan sepanjang 2.800 meter persegi di Lingkungan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Pekerjaan yang telah selesai dan sudah waktunya dibayar itu hingga kini belum juga diselesaikan.

Indra Rusdiana, Direktur operasional PT Insing Dwi Perkasa (PT IDP), mengatakan, pada bulan November 2019 PT Insting Dwi Perkasa ada proyek pekerjaan jalan sepanjang 2.800 meter persegi dari PT Limasland Reality Cilegon (PT LRC). Saat pekerjaan selesai, pihak Insting sempat melakukan penagihan dan dijanjikan akan dilakukan pembayaran pada tanggal 7 April 2020. Namun, ternyata pada tanggal 31 Maret 2020 pihak Limasland sudah melakukan pembayaran senilai Rp100 juta (dipecah 3 setoran). Meskipun begitu, hal tersebut membuat bingung PT Insting karena nilainya tidak sama dengan invoice.

“Ada pembayaran by rekening dengan nilai 100 juta yang dipecah dalam 3 kali setoran. Tapi, ini pembayaran untuk SPK yang mana? Kalau untuk SPK pertama, ya kurang. Tapi, kalau untuk SPK kedua memang ada lebih, tapi kita minta penjelasan SPK yang mana ini yang di bayarkan, tapi tidak ada jawaban,” kata Indra, Selasa (28 April 2020) di kantor Insing Dwi Perkasa.

Indra melanjutkan, bersama Pimpinan PT Insting Dwi Perkasa, Indra sempat mendatangi kantor Limasland Reality Cilegon dan kembali meminta pembayaran, namun pihak Linmasland bukannya membayar justru meminta sesuatu yang dirasa tidak biasa dilakukan yakni meminta BG (bank guarantee), padahal seluruh pekerjaan sudah selesai dan invoice sudah dilakukan.

“Ini membingungkan, pekerjaan sudah selesai dan invoice sudah masuk, pihak Limasland minta BG. Saya tanya, BG ini keperluannya untuk apa? Malah saling lempar. Kalau sikapnya begini, bisa mematikan pengusaha lokal, dong,” kata Indra.

Permintaan Dipecahnya SPK

Menurut Indra, pekerjaan bermula dengan satu SPK yang diterbitkan dari perhitungan aktual di lapangan dengan estimasi SPK 2.800 meter persegi. Namun, pada saat pengerjaan berlangsung, SPK diminta dipecah oleh pihak Limasland dengan alasan untuk mempercepat pembayaran sehingga SPK dipecah menjadi 7 SPK, satu di antaranya untuk tagihan gorong-gorong.

Atas kejadian ini Indra meminta pihak PT Limasland Reality Cilegon segera melakukan pembayaran dan tidak berkelit.

Saat dikonformasi terkait hal di atas, sayangnya pihak-pihak terkait dengan pekerjaan tersebut seperti, project manager dan komite kontrak dari PT Limasland Reality Cilegon sedang tidak berada di kantor karena tengah menjalani program WFH (work from home) akibat pandemi virus Corona. Meski demikian, konfirmasi akan tetap diuoayakan lebih lanjut.

PT Limasland Reality Cilegon adalah anak usaha PT Limas Land yang sebagian besar sahamnya sudah diakuisisi PT PP Properti. PT PP Properti Tbk. sendiri adalah anak perusahaan PT PP (Persero) Tbk., sebuah Badan Usaha Milik Negara (​BUMN). (Wawan/Atm)

 

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan