KOTA TANGERANG, SBN – Pemilik toko makanan yang ada di Kota Tangerang, akan di kenakan denda Rp 5 juta jika melanggar aturan protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Tangerang berlangsung.
Kasatpol PP Kota Tangerang Agus Hendra mengatakan, sanksi denda untuk pelanggar protokol kesehatan akan segera terbit. Bagi masyarakat, yang tidak ingin terkena denda harus mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk pemilik rumah makan, jika melanggar aturan protokol kesehatan akan di denda Rp 5 juta sesuai dengan aturan selama PSBB di Kota Tangerang. Denda tersebut harus di bayarkan melalui bank yang sudah di tunjuk,”kata Agus kepada awak media, Selasa (29/9/2020).
Agus menambahkan, pelanggaran yang di maksud adalah, pemilik rumah makan yang tidak menerapkan protokol kesehatan seperti membuat kerumunan, tidak menjaga jarak, tidak mengingatkan pengnjung pakai masker dan juga tidak menyediakan tempat cuci tangan.
“Jika pelanggaran tersebut kami lihat, maka tidak segan-segan diberikan sanksi denda. Karena jika dibiarkan akan menambah angka penyebaran virus corona di Kota Tangerang,”paparnya.
Ia menjelaskan, sejauh ini pemilik tempat makan di Kota Tangerang masih mematuhi aturan, dari mulai PSBB berlangsung sejauh ini semua pemilik rumah makan mematuhi aturan protokol kesehatan.
“Kemarin-kemarin masih kita berikan teguran jika melanggar, tetapi kalau sudah ada penerapan sanksi denda maka akan di tindak tegas jika melakukan pelanggaran,”ungkapnya.
Agus menuturkan, walaupun terus dilakukan razia masker, masih saja ada masyarakat yang tidak patuh dalam penerapan protokol kesehatan. Akan tetapi, nantinya masyarakat yang tidak patuh akan di kenakan sanksi denda.
“Untuk masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan akan di denda Rp 50 ribu, kebanyakan alesan dari mereka yang tidak pakai masker karena lupa. Dan itu bukan alesan yang tepat di tengah pandemi virus corona,”tutupnya. (Des)