Gelar Barang Bukti Narkoba, BNNP Banten Musnahkan Sabu Seberat 470,249 Gram

Redaksi
8 Jun 2022 13:52
2 menit membaca

SERANG (SBN)–Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti sabu seberat 470,249 gram, hasil penangkapan 6 tersangka di di halaman parkir Living Plaza Ciputat, Tangerang Selatan pada 10 April 2022 lalu.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti tersebut beberapa Forkopimda dan instansi terkait.

Pemusnahan barang haram itu dilakukan di halaman Kantor BNNP Banten, Rabu (8/6/2022), dengan cara direbus dalam wajan panas.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Hendri Marpaung mengatakan, sebelum pemusnahan sabu tersebut, telah diuji oleh petugas penguji dan hasilnya positif sabu.

“Kita musnahkan dengan cara direbus karena sabu dapat cair pada air yang mendidih di suhu tertentu,” jelasnya.

Lebih Lanjut Hendri, pada saat pengungkapan itu, tim melakukan penindakan seseorang berinisial S bersama M, dan dilakukan penggeledahan.

“Kita kembangkan. Kita ke tempat tinggal yang bersangkutan di Jakarta Selatan, dan ditemukan hampir 400 Gram sabu,” jelasnya.

Menurutnya, total ada 6 tersangka dalam kasus peredaran narkoba tersebut. Berikut nama-nama para tersangka.

1. M 38 tahun, pekerjaan wisasta (Security), warga Kota Tangerang Selatan.

2. S 36 tahun, pekerja buruh harian lepas, warga asal Kabupaten Bogor.

3. J 34 tahun, warga binaan LP Kelas II Tangerang.

4. W 29 tahun, warga binaan LP kelas II Tangerang.

5. S 34 tahun, warga binaan LP Kelas II A Cibinong

6. JP 29 Tahun, wiraswasta, warga Kabupaten Bogor.

“Ke 6 tersangka inipun, dikenakan pasal 114 ayat 2, atau pasal 112 ayat 2, JO Pasal 132 ayat 1, UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujarnya.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan