Soal PHK 61 Buruh,  Komisi II Rekomendasikan PT Selago Berunding Ulang

Joe
25 Jun 2020 09:56
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Komisi II DPRD Kota Cilegon merekomendasikan PT Selago Makmur Plantation untuk berunding ulang dengan Serikat Pekerja Energi dan Petambangan (SPKEP) perihal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 61 karyawannya. PHK yang dianggap sepihak itu dianggap melanggar aturan ketenagakerjaan.

“PT Selago melakukan PHK tidak mengikuti prosedur perundang-undangan yang ada di Indonesia,” kata Sekretaris Komisi II Qoidatul Sitta usai rapat dengar pendapat di ruang rapat DPRD, Rabu (24 Juni 2020).

Qoidatul Sitta, anggota DPRD yang membidangi ketenagakerjaan itu, mengatakan bahwa ia bersama anggota yang lain memutuskan memberikan rekomendasi terhadap pihak-pihak terkait untuk melakukan mediasi ulang paling lama 3 hari ke depan.

“Kita merekomendasikan pihak terkait melakukan mediasi ulang untuk mencari titik temu,” kata politisi asal PKS itu.

Sitta menambahkan bahwa ada beberapa kesalahan yang dilakukan PT Selago Makmur dalam melakukan PHK, di antaranya, tidak melaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon. Karena itu, Dinas Tenaga Kerja memberikan surat peringatan (SP) kepada PT Selago Makmur.

PHK melalui surat yang dikirimkan PT Selago kepada para karyawannya, lanjut Sitta, masih belum dianggap mengikat oleh pemerintah. Mediasi masih akan berjalan selama tiga hari ke depan. Sita juga menyadari dampak pendemi Covid-19 ini berimbas terhadap keuangan industri sehingga langkah yang paling tepat adalah kembali berunding untuk mencari jalan keluar terbaik.

“Soal PHK, gaji, pesangon, dan lainnya di-pending dulu, belum menjadi keputusan. Kita tunggu beberapa hari ke depan,” tuturnya.

Murni, salah seorang perwakilan manajemen PT Selago mengungkapkan kondisi keuangan perusahaan mulai sulit sejak Maret.

“Sebelum masa pandemi kondisi keuangan perusahaan terus menurun sehingga dengan berat hati manajemen mengambil langkah penyelamatan perusahaan, yaitu melakukan pengurangan,” katanya.

Mr. Lim, perwakilan manajemen PT Selago yang mendampingi Murni, enggan menanggapi hasil rapat dengar pendapat tersebut.

No comment dulu, lah, karena memang posisi saya itu tidak gampang mengambil keputusan katanya,” tutup Lim.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cilegon Suparman mengatakan mediasi akan dilakukan dengan didampingi 3 mediator dari Disnaker dan penyelesaiannya bisa saja tidak sampai tiga hari.

“Saya gak memastikan tiga hari. Kalau besok selesai, ya, selesai urusannya,” tutup Suparman. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan