Tim Penyidik Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak

Redaksi
21 Okt 2022 22:06
1 menit membaca

LEBAK (SBN) – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Banten menggeledah kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, di Rangkasbitung dan kediaman S alias MS salah seorang tersangka, Jumat 21 Oktober 2021.

Penggeledahan dilakukan sehari setelah mantan Kepala BPN Lebak inisial AM ditetapkan menjadi tersangka kasus suap sebesar Rp 15 miliar untuk pengurusan hak milik tanah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengungkapkan, penggeledahan pertama dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, kemudian kediaman tersangka S alias MS.

“Penggeledahan ini dilakukan untuk mencari barang bukti tambahan, dalam rangka mengembangkan proses penyidikan kasus penerimaan suap atau gratifikasi,” kata Ivan.

Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan, tim membawa beberapa dokumen, berkas, file dan data lainnya untuk melengkapi barang bukti.

“Dari kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, tim penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan tersangka MS. Dan dari kediaman MS sendiri tim menyita 29 bundel berkas,” jelasnya.

Untuk diketahui, selain AM Kejati Banten juga menetapkan tiga tersangka lainnya yakni pegawai honorer BPN Lebak inisial DER yang disangka membantu AM menerima suap, dan dua orang dari pihak penyuap yakni inisial S alias MS, dan anaknya yang berinisial EHP.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan