Hadapi Lonjakan Kasus Covid-19, Dewan Minta Pemerintah Efektifkan Satgas RT/RW

Joe
2 Jul 2021 16:34
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Melonjaknya kasus terkonfirmasi positif terpapar virus corona yang mengakibatkan penuhnya rumah sakit dan tempat isolasi pasien covid-19, membuat Pemerintah harus membuat kebijakan serta menjalankan program agar kasus tersebut bisa teratasi.

Koordinator komisi V Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati mengatakan, kebijakan tersebut seperti mengefektifkan satuan tugas (satgas) covid-19 tingkat RT dan RW, agar lonjakan kasus terkonfirmasi covid-19 bisa segera diminimalkan.

“Pemerintah harus membuat kebijakan yang baik agar Satgas di RT dan RW bekerja secara maksimal, karena penanganan covid-19 tidak bisa dilakukan oleh Pemerintah daerah dan Pemerintah pusat saja, mereka yang di bawah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat harus bisa bergerak secara efektif,” katanya kepada awak media, Jumat (2/7/2021).

Wakil rakyat dari Dapil Kabupaten Tangerang yang akrab disapa Cak Nawa juga mengatakan, pemerintah harus mempercepat program vaksinasi covid-19 untuk masyarakat umum dan juga menjadikan Puskesmas sebagai ujung tombaknya.

“Puskesmas itu Pusat Kesehatan masyarakat, Di situlah harus menjadi ujung tombak pemerintah dalam memberikan perlindungan kesehatan terhadap masyarakat. Program vaksinasi untuk masyarakat umum segera dipercepat agar imunitas masyarakat umum bisa tahan dari virus corona,” ujarnya.

Nawa Said juga menyarankan agar bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak virus korona dipikirkan oleh pemerintah, baik daerah ataupun pusat.

“Lain daripada itu, bantuan sosial untuk masyarakat terdampak juga harus di pikirkan, baik itu yang lagi isolasi mandiri di rumah maupun warga terdampak karena tidak bisa bekerja karena kebijakan tersebut di atas,” ungkapnya.

Selain itu, Cak Nawa juga mengapresiasi kebijakan PPKM darurat yang dikeluarkan oleh Pemerintah pusat. Menurutnya kebijakan itu harus disambut baik oleh seluruh lapisan masyarakat.

“Kebijakan PPKM Darurat yang di keluarkan oleh Pemerintah Pusat mulai 3 – 20 juli 2021. Penerapan 5 M (Prokes) secara ketat juga harus di imbangi dengan 3 T secara cepat dan mudah diakses oleh masyarakat,” tutupnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan