Sekolah Tatap Muka Bisa Dilaksanakan Pada Desember, Begini Persyaratannya

Ramzy
17 Nov 2020 12:42
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, akan mulai mengizinkan pemberlakuan sekokah tatap muka pada Desember 2020 mendatang. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dilalui, salah satunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Gubernur Banten Wahidin Halim mengatakan, perkiraan sekolah bisa dilakukan secara tatap muka pada Desember 2020. Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang berlaku bila suatu wilayah kota atau kabupaten di Banten, mau membuka sekolah seperti sedia kala.

“Anak sekolah perkiraan Desember. Asal, daerah tersebut sudah zona hijau,” katanya, Selasa, 17 November 2020.

Kemudian, lanjut WH, sekolah tersebut juga harus menerapkan dengan ketat protokol kesehatan Covid-19. Serta sekolah memiliki tata ruang, lingkungan dan metode yang menyesuaikan dengan masa peralihan pasca pandemi.

“Tata ruangnya bagus, lingkungan bagus,” jelasnya.

Ia menambahkan, penyebaran Covid-19 di Banten saat ini masih berstatus oranye menuju kuning. Bahkan, dua kabupaten di Banten yakni Kabupaten Tangerang dan Kabupaten Pandeglang, sudah menyandang zona kuning.

“Secara umun di Banten itu oranye, tingkat kesembuhan sudah mencapai 89 persen. Kita juga sudah keluar dari 10 besar penyebaran Covid-19, sekarang diposisi 13,” ujarnya.

Meski begitu, Gubernur Wahidin menegaskan untuk tidak mencabut status penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama masih ada penyebaran Covid-19 di daerahnya.

“Sehari itu masih ada saja, 20, 25 kasus baru. Jadi selama masih ada penyebaran, PSBB masih terus,” tandasnya.(Hendra/zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan