Pansus akan Dalami Raperda Perubahan RPKB yang Diusulkan Pemkot Cilegon

Joe
8 Jul 2020 18:37
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Panitia Khusus (Pansus) pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cilegon akan mendalami Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (RPKB) yang diusulkan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Subhi, Ketua Pansus Raperda, mengatakan akan mendalami terlebih dahulu draf raperda perubahan tersebut untuk memeriksa apakah ada poin-poin yang perlu diganti atau dihapus karena dianggap tidak sesuai dengan produk hukum di atasnya.

“Kami akan mendalami terlebih dahulu apakah ada ketidaksesuaian antara perda yang ada dengan produk hukum di atasnya,” katanya di Ruang Komisi III, Kamis (8 Juli 2020).

Menurut Subhi, untuk  mendalami materi raperda itu pihaknya berencana akan melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak pengusul, yakni pihak eksekutif. Rapat tersebut akan dilakukan minggu depan sesuai dengan waktu yang sudah diagendakan pada Selasa (7 Juli 2020) kemarin.

Perihal perubahan besaran retribusi, kata Subhi, ia belum dapat menyampaikan hal tersebut, mengingat masih dalam tahap kajian.

“Untuk urusan teknis, seperti pelayanan, nanti akan ada penjabaran output dan input dari raperda tersebut. Tentunya setelah kajian,” tutur politisi Golkar itu.

Subhi menambahkan, selanjutnya Pansus akan berkonsultasi dengan bagian hukum Provinsi atau biro hukum di Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) agar diketahui secara menyeluruh apa maksud dan tujuan perubahan raperda itu. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan