Polres Cilegon Ringkus 2 Pelaku Pengedar Ganja dan Obat-obatan Terlarang

Joe
11 Jun 2020 21:29
1 menit membaca

CILEGON (SBN) — Kepolisian Resor Kota Cilegon merilis berita pengungkapan 2 penangkapan pelaku tindak pidana pengedaran narkoba di aula Mapolres Cilegon, yaitu penangkapan pengedar narkotika berjenis ganja dan pengedar obat-obatan terlarang.

Kabag Ops Polres Cilegon Bambang Supeno mengungkapkan dua kasus yang berbeda, yaitu kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan kasus tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang jenis tramadol. Untuk penyalahgunaan narkotika jenis ganja berhasil diamankan 1 orang pelaku berinisial A dengan barang bukti ganja seberat 599,74 gram dan 5 linting daun ganja dengan berat 1,90 gram.

“Pelaku kita amankan di sebuah rumah di Lingkungan Kubang Laban, RT/RW 004/002, Kelurahan Panggung Rawi, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara,” katanya.

Kemudian, untuk tindak pidana pengedaran obat-obatan terlarang, pelaku berhasil ditangkap di sebuah toko yang berada di lingkungan yang sama dan berhasil diamankan 6 paket plastik bening yang masing-masing berisi 6 pil diduga Hexymer, 5 lempeng Tramadol yang masing-masing berisi 10 pil, dan uang Rp500 ribu.

Penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang yang kemudian dilakukan pengembangan oleh kepolisian hingga berhasil ditangkapnya 2 orang pelaku tersebut. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan