Pleno Hasil Verfak Jalur Perseorangan Tertutup, Wartawan Dilarang Meliput

Joe
18 Jul 2020 15:48
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Rapat pleno hasil verifikasi faktual (verfak) jalur perseorangan bakal calon (balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon tingkat Kecamatan berlangsung secara tertutup, Jumat (17 Juli 2020). Bukan hanya tertutup untuk masyarakat, melainkan awak media juga dilarang meliput dalam acara tersebut.

Salah seorang wartawan local yang juga anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Cilegon, Hasidi, menyayangkan ketertutupan itu. Menurutnya, dalam hal menjalankan tugas jurnalistik, mestinya wartawan diberikan ruang untuk melakukan tugasnya karena wartawan perlu mengobservasi peristiwa atau kejadian secara langsung, termasuk mengambil gambar maupun video, kemudian  diberitakan untuk kepentingan masyarakat luas.

“Kalau memang aturan dari KPU terbatas, apa hal itu juga berlaku untuk awak media yang juga punya tugas memberitakan kegiatan sesuai UU Pers Nomor 40 Tahun 1999?” katanya, Jumat (17 Juli 2020).

Wartawan dilindungi UUD Pers dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu, kata hasidi, ia akan mengadukan persoalan tersebut kepada PWI Kota Cilegon untuk mendapatkan jalan keluar agar persoalan pelarangan peliputan tidak terulang kembali.

“Saya akan sampaikan persoalan ini ke Ketua PWI agar mengambil sikap,” tegasnya.

Begitupun dengan Angga, wartawan Kiss News Online.  Ia mempertanyakan kebijakan PPK melarang wartawan memasuki ruangan rapat pleno hasil verfak oleh petugas keamanan.

“Apa dasar KPU Cilegon melarang wartawan masuk untuk peliputan? Kalau KPU bagian dari pemerintah, apa tidak bertentangan dengan UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik?” tutur Angga.

Saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp, Ketua KPUD Cilegon Irfan Alfi mengakui bahwa peliputan wartawan memang tidak diperbolehkan memasuki ruangan dan meliput rapat pleno hasil verifikasi faktual tersebut dengan alasan aturan dari KPU.

“Boleh hadir, tapi tidak bisa masuk ruangan. Selain pihak-pihak terkait, 1 orang LO dari masing-masing bapaslon. Meliput boleh, tapi tidak bisa masuk. PKPU Nomor 6 Tahun 2020, aturan tentang peserta pleno di masa pandemi,” katanya.

Menanggapi peristiwa itu, Ketua PWI Kota Cilegon Adi Adam akan segera melayangkan surat kepada KPUD Cilegon, mengingat adanya laporan dari salah satu anggota yang juga merupakan pengurus PWI Cilegon.

“PWI akan berkirim surat ke KPU Cilegon terkait pelarangan peliputan wartawan pada rapat pleno di Kecamatan Purwakarta,” tandasnya singkat. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan