Mediasi Sengketa Pilkada Joni–Hawasi dan KPU Buntu di Hari Pertama

Ramzy
12 Agu 2020 20:55
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Mediasi penyelesaian sengketa proses pilkada terkait penolakan syarat dukungan perbaikan oleh KPU yang diajukan bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon jalur independen Joni–Hawasi digelar hari ini, Rabu (12 Agustus 2020). Namun, mediasi tidak membuahkan hasil karena baik KPU Cilegon maupun bapaslon Joni–Hawasi bersikukuh dengan pendapatnya masing-masing.

Baca juga:

Sebelumnya, KPU Cilegon menolak berkas perbaikan syarat dukungan bapaslon yang diajukan Joni–Hawasi, mengingat berkas dukungan B.1.KWK yang tidak lengkap (tidak tercetak) dan tidak memenuhi syarat sebaran dukungan di lima kecamatan hingga batas akhir penyerahan berkas.

Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengatakan, Joni–Hawasi meminta KPUD Cilegon memberikan kesempatan kepada mereka untuk turut berkontestasi pada Pilkada 9 Desember 2020 mendatang. Namun, mediasi tidak membuahkan hasil. Kedua belah pihak (KPU Cilegon dan Joni–Hawasi) saling bersikukuh dengan pendapatnya.

“Kita beri kesempatan lagi besok, karena kita masih punya dua hari lagi,” katanya usai mediasi.

Jika dalam mediasi selanjutnya (tahap 2) masih belum menemukan hasil, maka sidang ajudikasi akan dilakukan secara terbuka.

Sementara itu, Joni mengatakan, pihaknya hanya ingin mempertegas kepada pihak KPU terkait berkas perbaikan syarat dukungan. Menurutnya, saat proses penginputan data pada sistem informasi pencalonan (silon), timnya menemui kendala. Begitu pun saat hendak mencetak berkas syarat dukungan.

“Sebenarnya, kita hanya mempertegas alasan itu dan meminta kebijaksanaan,” kata Joni.

Joni mengungkapkan, secara material, berkas perbaikan syarat dukungannya bersama Hawasi sudah tercatat dalam Silon KPU. Ia mengatakan syarat dukungan perbaikan sebanyak 35 ribu lebih dan jumlah minimal sebaran dukungan sudah terpenuhi.

Namun, karena adanya keterlambatan pada sistem, maka pihaknya juga terlambat untuk menyerahkan berkas perbaikan tersebut.

“Sayangnya, tim kita tidak menyampaikan komunikasi itu, bahwa ada keterlambatan dalam sistem. Jadi, memang ini butuh pertimbangan,” tuntutnya.

Adanya keterlambatan pada sistem tersebut, lanjut Joni, semoga menjadi bahan pertimbangan oleh KPU Cilegon dan tentunya Bawaslu sebagai pihak yang menengahi sengketa.

“Ranah ini kan ranah yang perlu dipertimbangkan, sebagai bentuk kebijaksanaan demokrasi. Kita harapkan demikian,” tutupnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan