Gasak 440 Kilogram Bahan Garmen, Komplotan Pencuri Ini Diciduk Polisi

Ramzy
22 Feb 2019 12:47
3 menit membaca

Lima pelaku pencurian bahan garmen ditangkap Satreskrim Polresta Bandara Soetta.

TANGERANG – Jajaran Satuan Reskrim Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta meringkus komplotan pencurian barang garmen yang akan di ekspor ke Korea Selatan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Kali ini, sebanyak lima orang berhasil dibekuk, yakni W, AS, YS, AF, dan S setelah melakukan pencurian barang ekspor berupa garmen milik PT Daedong Internasional.

Kejadian yang terjadi pada 26 September 2018 itu dilakukan oleh komplotan garong yang melakukan kegiatan pidana tersebut secara terstruktur di Jalan Raya Cilebut Tugu Wates, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Tanah Sareal, Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, kelima pelaku tersebut menggasak 440 kilogram garmen merk Asics milik PT. Daedong.

Kelimanya pun melancarkan aksinya saat proses pengangkutan garmen dari Bogor, Jawa Barat menuju Bandara Soekarno-Hatta.

“Para tersangka secara bersamaan melakukan pencurian garmen milik PT. Daedong seberat 440 kilogram atau sebanyak 993 potong garmen yang akan dikirim ke Korea melalui Bandara Soekarno-Hatta,” ungkap Victor, Jumat (22/2/2019).

Ia menjelaskan awal kejadian terjadi saat PT. Daedong mencari ekspedisi lokal untuk mengantarkan barang mereka ke Korea Selatan.

Setelah pencarian, akhirnya S mengambil kesepakatan sebagai sopir ekspedisi PT. Trans Utama Indokarya yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka S pun membawa kendaraan ekspedisi dengan membawa garmen merk ASICS sebanyak 197 koli atau sebanyak 3.897 potong yang direncanakan akan terbang menggunakan maskapai Garuda Indonesia di Bandara Soekarno-Hatta.

“Awalnya pelaku AF menerima order dan meminta AS untuk menyediakan kendaraan truk Fuso. Kemudian tersangka S menjadi sopir truk dan mengangkut total 2,2 ton garmen di Ciawi,” terang Victor.

Ditengah perjalanan, S bersama YS membelokkan kendaraan mereka ke arah Jalan Raya Cilebut, Bogor untuk bertemu dengan AS untuk menggasak garmen yang diangkut.

Menurutnya, dari pengakuan tersangka, ribuan barang yang sudah dibungkus rapih tersebut dibuka menggunakan sebilah pisau.

“Usai membuka bungkusan dan mengambil beberapa bagian, mereka menutup kembali kardusnya seperti tidak dibuka. Mereka pun mengambil barang secara acak dari kardus lain ke lain kardus supaya tidak seperti hilang barangnya,” beber Victor.

Setelah berhasil menggasak 440 kilogram garmen, pelaku W membawa barang curian mereka menggunakan mobil pikap yang akhirnya mereka jual ke toko baju di kawasan Bogor seharga Rp 45 juta.

“Penadahnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang), barang bukti 440 kilogram itu semua sudah habis dijual,” kata Victor.

Barang pun berhasil mendarat selamat di Incheon, Korea Selatan setelah terbang menggunakan Maskapai Garuda Indonesia.

Namun, kata Victor, PT. Daedong menemukan kurangnya jumlah kuota barang dan berat barang yang susut sebanyak 440 kilogram dan melaporkannya ke Indonesia.

Melalui penyidikan, kelika pelaku pun berhasil dicokok di beda wilayah dan waktu. S Ditangkap di rumahnya di Depok pada 28 Desember 2018, sedangkan keempat rekannya diamankan di Bogor dan Sukabumi pada 10 Januari 2019.

“Sopir (S) pun ditetapkan sebagain tersangka dalam kasus ini,” tegas Kapolsek.

Dari tindak pidana kelima bandit tersebut, PT. Daedong ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta.

Kelimanya pun dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 dan diancam akan menginap di hotel prodeo paling lama tujuh tahun lamanya.(zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan