Berkaca pada Tragedi Liku Lematang, BPTD Banten Rakor Antisipasi Kecelakaan

Ramzy
27 Des 2019 22:00
2 menit membaca

CILEGON (SBN) — Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten melakukan rapat koordinasi bersama pemangku kepentingan terkait. Hal ini untuk mengantisipasi kecelakaan seperti di wilayah Liku Lematang, Desa Prahu Dipo, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagaralam, Sumatera Selatan yang mengakibatkan korban tewas 35 orang pada Senin, 23 Desember 2019.

Kepala BPTD Wilayah VIII Prov Banten Nurhadi Unggul Wibowo mengatakan, rapat koordinasi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Banten, Dinas Perhubungan Kab/Kota se-Provinsi Banten, Kepolisian Daerah (Polda) dan Kepolisian Resor (Polres), serta sejumlah perusahaan otobus (PO) untuk bersama-sama berkomitmen mencegah hal-hal yang tidak diharapkan, seperti terjadinya kecelakaan maut di Sumatera Selatan itu.

“Komitmen kita bersama, salah satunya, untuk menyiapkan pengemudi atau SDM dengan kompetensi yang memadai, terutama terkait teknis pengereman,” ujar kepala BPTD Provinsi Banten usai rakor.

Nurhadi Unggul menhimbau agar semua PO menyiapkan armadanya yang laik jalan. Meski demikian, pihak BPTD tetap akan mengecek kendaraan-kendaraan tersebut saat berada di terminal untuk memastikan bahwa para perusahaan otobus sudah melakukan itu.

“Semua itu sebenarnya sudah diatur regulasinya dan apabila ada yang melanggar, kami akan serahkan ke kepolisian,” katanya.

Pada musim liburan Natal dan Tahun Baru ini, pihak BPTD juga akan melakukan ramp chek di tempat pariwisata bersama Dinas Perhubungan dan kepolisian.

Ditempat yang sama, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Provinsi Banten Tri Nurtopo mengatakan, untuk keselamatan penumpang bus di Banten. pihaknya telah meminta kepada semua PO bus agar segera melakukan pendataan ulang semua bus yang wajib uji KIR. Menurutnya, KIR itu persyaratan yang berkaitan dengan trayek kendaraan, sehingga, apabila kendaran umum tidak memiliki KIR, tidak dapat memproses pembuatan trayek yang berkaitan satu dan yang lainnya.

“Yang wajib KIR bukan hanya angkutan umum, namun kendaraan truk juga masuk dalam wajib uji KIR. Di mana terkait pembuatan KIR, kewenangannya ada pada Dinas Perhubungan yang berada di kabupaten/kota di Banten,” tandasnya. (Wawan/Atm)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan