Niat Rampas Senjata Petugas, Polisi Tembak Mati Bandar Heroin Jaksel

Ramzy
3 Feb 2020 16:20
2 menit membaca

JAKARTA (SBN) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membekuk empat tersangka pengedar dan bandar narkoba jenis heroin seberat satu kilogram yang biasa beroperasi di kawasan Mampang, Jakarta Selatan. Satu bandar bernama Jerry alias Japra pun terpaksa ditembak mati lantaran melawan saat hendak menunjukkan barang bukti.

Selain Japra, Subdit 3 Ditres Narkoba Polda Metro Jaya juga mengamankan tiga orang jaringannya, DW, SW, dan ADL. Jaringan narkotika ini diduga kerap mengedarkan heroin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa keempat tersangka mengedarkan heroin di kawasan Mampang, Jakarta Selatan.

Berdasarkan informasi tersebut, polisi mulai melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan satu tersangka bernama Dewata pada 29 Januari 2020.

“Kami berhasil amankan satutersangka berinisial DA dengan barang bukti 7 gram heroin,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin, 3 Februari 2020.

Hasil interograsi, lanjut Dia DW menyebutkan bahwa 7 gram heroin didapatkan dari Jerry alias Japra.

“Tersangka Jerry kemudian dipancing untuk mengantar heroin lagi. Setelah ditunggu beberapa saat, sekitar pukul 17.30 WIB Jerry datang dan petugas langsung melakukan penangkapan,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut Yusri, pihaknya pun melakukan penggeledahan di rumah Japra. Dari rumah tersebut polisi berhasil menyita heroin seberat 1.050 gram, satu unit senjata api, dan satu gram sabu berserta alat hisap.

Ketika melakukan penggeledahan Japra disebut sempat melakukan perlawanan dan berusaha merampas senjata api milik anggota polisi. Hingga akhirnya polisi pun melumpuhkan Japra.

“Dengan tindakan tegas terukur, petugas melumpuhkan tersangka dengan tembakan dan tersangka dibawa ke rumah sakit dan ditengah jalan meninggal dunia,” katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka pun kekinian dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam dengan hukuman 20 tahun penjara.(Zie)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan