banner 468x60 banner 468x60

Sidang Praperadilan Kasus Dugaan Korupsi Masker Dilanjutkan

Joe
15 Jul 2021 18:59
2 menit membaca

SERANG (SBN) — Sidang praperadilan gugatan dari kuasa hukum LS terkait kasus dugaan korupsi pengadaan masker KN95 di Dinas Kesehatan Provinsi Banten berlanjut ke tahap pembuktian.

Meski Kejati Banten selaku pemohon kembali tidak hadir yang ketiga kalinya, tetapi hakim tunggal pada Pengadilan Negeri Serang memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut.

Kuasa hukum LS, Basuki Utomo mengatakan, sidang ketiga tersebut seharusnya mendengarkan jawaban dari Kejati Banten.

“Sidang ketiga seharusnya mendengarkan jawaban dari Kejati, jawaban permohonan. Tapi faktanya mereka tidak hadir,” ujarnya usai persidangan, Kamis (15/7/2021).

Basuki mengaku tidak mengetahui alasan pasti kenapa pihak Kejati Banten sampai ketiga kalinya tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan tersebut.

“Kami menerima informasi bahwa pihak pengadilan sudah berupaya memanggil pihak Kejati untuk mengikuti persidangan hari ini. Cuma, lagi-lagi mereka tidak hadir,” ungkapnya.

Basuki menambahkan, sejauh ini diri ya menilai persidangan praperadilan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. “Berjalan dengan baik dan tidak ada yang menyimpang satu pun,” ujarnya.

Untuk persidangan beragenda pembuktian, pihaknya meminta agar pihak Kejati Banten hadir.”Harapannya semua pihak kooperatif terhadap hukum. Kita orang hukum harus patuh, orang hukum harus taat pada hukum bukan yang melanggar hukum itu sendiri,” tuturnya.

Basuki mengungkapkan, di persidangan pada hari ini, pihaknya mengajukan 16 bukti tertulis terkait penetapan tersangka kliennya. Adapun sidang pada hari ini akan dilanjutkan pada Jumat besok. Hakim tunggal meminta untuk menghadirkan saksi. “Besok agenda saksi. Insya Allah kami ada tiga saksi nanti, berikut ahlinya,” imbuhnya. (Hendra)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan